Sengketa terjadi mungkin karena penerimaan, besaran kadar mas kawin atau soal jenisnya
.Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada calon istrinya.
Maskawin yang batal hukumnya disebabkan dua faktor.
Segala sesuatu yang memiliki nilai bisa dijadikan maskawin.
Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal untuk mas kawin.