Ulama fikih sepakat berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar.
Hak-hak dalam hubungan intim tidak tercerabut, baik itu hak suami maupun hak istri.
Ulama fikih sepakat berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar.
Hak-hak dalam hubungan intim tidak tercerabut, baik itu hak suami maupun hak istri.