Perludem menilai kebijakan KPU yang membatasi akses merupakan persoalan serius.
Pengubahan dilakukan tanpa disertai lembar kerja dan dokumentasi.
Bawaslu mencermati persidangan perkara dugaan kecurangan ini di DKPP.
Kualitas demokrasi ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan pemilunya.
Tercatat sudah 89 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu.
Bawaslu mengingatkan bahwa kepala desa tidak boleh jadi tim kampanye saat gelaran Pemilu 2024.
Dua anggota KPU mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke MK.
Putusan DKPP dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum baru.
KPU segera menggelar pleno apakah menindaklanjuti putusan DKPP atau tidak.
KPU dan Bawaslu akan mengganti penyelenggara pilkada yang diberhentikan tetap.