Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Bodetabek

Perbatasan DKI Dijaga Ketat

Serang tetapkan KLB Covid-19

 

JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah membuat 20 pos cek poin saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sambodo menyebut, pos cek poin itu akan disebar di seluruh wilayah, khususnya perbatasan DKI Jakarta.

 

"Saat ini, kami sudah membangun sekitar 20 (pos) cek poin di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya di perbatasan-perbatasan yang masuk ke Jakarta, misalnya perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jakarta Barat dan Tangerang,\" kata Sambodo, Kamis (9/4) malam.

Sambodo mengungkapkan, nantinya akan ada petugas di pos cek poin yang memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan saat akan memasuki wilayah Jakarta. Meski demikian, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan di pos cek poin ini bukan untuk menutup akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

 

Sebab, seperti diketahui, dalam aturan PSBB terdapat usulan pembatasan jumlah penumpang terhadap kendaraan umum maupun pribadi. Bagi kendaraan roda empat, jumlah penumpang tidak boleh melebihi setengah kapasitas yang sebenarnya.

 

Misalnya, mobil jenis Avanza yang biasa memiliki kapasitas terdiri atas enam orang, selama PSBB hanya boleh diisi oleh tiga orang. Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek daring juga dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

 

photo
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila jumlah penumpang tidak sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB, kendaraan itu akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan memasuki wilayah Jakarta. Namun, kata dia, saat ini polisi masih menunggu ketentuan jumlah penumpang yang akan diterbitkan dalam Pergub DKI Jakarta.

 

Sementara itu, petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, tidak akan memberangkatkan bus umum yang berpenumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut. Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M mengatakan, upaya itu dilakukan dalam rangka penerapan PSBB. "Hari ini PSBB resmi berlaku dan sesuai ketentuan, kapasitas angkut bus umum maksimal 50 persen. Yang melebihi itu tidak akan kita berangkatkan," kata Afif, Jumat (10/4).

 

Aturan tersebut berlaku bagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang menempuh perjalanan jarak jauh. Jika biasanya bus boleh mengangkut hingga 32 penumpang, kata dia, mulai saat ini dibatasi hanya 15 hingga 17 orang penumpang.

 

Kebijakan itu diterapkan dalam rangka PSBB untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di kalangan penumpang maupun awak bus. Sejumlah petugas berpatroli di sekitar lokasi transit bus serta ruang tunggu penumpang untuk memastikan kapasitas angkut sesuai dengan aturan. Petugas di pintu keluar terminal juga disiagakan untuk mengawasi kendaraan yang keluar ataupun masuk terminal. 

 

Serang KLB

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 atau virus korona di wilayahnya. Penetapan status ini dilakukan setelah salah seorang warga Kota Serang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu (8/4).

 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M Iqbal mengatakan, penetapan status ini sesuai dengan undang-undang wabah dan peratutan menteri kesehatan (permenkes). Dalam peraturan tersebut, kata dia, kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota mempunyai hak untuk menyatakan status KLB jika memang telah ada salah seorang warganya yang terjangkit wabah penyakit.

 

photo
Anggota polisi memandu petugas kebersihan untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

 

 

"Dari sisi kesehatan, kemarin saya sudah nyatakan status KLB berdasarkan undang-undang wabah dan permenkes. Jadi, dinas di kabupaten/kota kalau terkait wabah bisa menyatakan status jika sudah terpenuhi kriteria KLB, yaitu jika sudah ada kejadian warga terkonfirmasi positif," kata M Iqbal, Kamis (9/4).

 

 

Iqbal menjelaskan, warga yang terkonfimasi positif berasal dari Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang saat ini sedang dirawat di RSUD Banten. Ia menambahkan, data seorang warga asal kecamatan yang sama dan terkategori pasien dalam pengawasan (PDP) telah meninggal dunia pada Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB di RSUD Banten.

 

 

"Warga terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Banten asalnya dari Kelurahan Unyur. Lalu ada satu orang yang meninggal dengan status PDP walaupun sebelumnya ketika dilakukan rapid test hasilnya negatif," ujar dia. Dengan penetapan statu KLB ini, Iqbal mengatakan, Pemkot Serang menjadi lebih leluasa untuk menangani wabah Covid-19 dengan menggunakan dana tidak terduga (DTT). Hal ini karena upaya penyelidikan epidemiologi bisa dilakukan lebih luas termasuk upaya rencana pemulihan nantinya.

 

 

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri juga menyebut seharusnya status Kota Serang sudah menjadi KLB Covid-19 karena adanya warga terkonfirmasi positif. Untuk itu, ia berharap agar Pemkot Serang semakin gencar melakukan langkah preventif untuk menanggulangi masalah wabah ini.

 

 

Pemkot Serang, kata dia, harus segera memikirkan langkah pencegahan hingga untuk skenario pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kota Serang, kata dia, merupakan salah satu daerah penyangga Jakarta karena banyak warga yang kerja di Jakarta. “Terminal tipe A juga ada di sini, jadi pemkot harus menyiapkan langkah preventif sampai ke skenario terburuk," kata Hasan.

 

photo
Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

 

 

Tetap beroperasi

 

 

Sementara itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma tetap beroperasi, meski adanya pemberlakukan PSBB di Jakarta, Jumat (10/4). Namun, demi mencegah penyebaran Covid-19 pihak Angkasa Pura II menerapkan pembatasan operasional.

 

 

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, operasional kedua bandara tersebut sejalan dengan penerapan PSBB. Bandara beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan menjalankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Status minimum operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30 sampai 40 persen dari total personel operasional," kata Awaluddin, Jumat (10/4).

 

 

Adapun Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status minimum operation dari sebelumnya normal operation. Di Bandara Soekarno-Hatta, pembatasan operasional Terminal 1 dilakukan dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E.

 

 

Lebih lanjut, AP II juga tetap memastikan ketersediaan transportasi publik, khususnya angkutan darat baik bagi pekerja dan penumpang pesawat. Untuk itu kedua kawasan bandara tersebut perlu dioperasikan demi melayani masyarakat.

 

 

Namun, KA Bandara akan menyetop sementara operasional kereta Bandara Soekarno-Hatta. Frekuensi perjalanan kereta sudah dikurangi secara bertahap pada 1-18 Maret 2020 terdapat 70 perjalanan, lalu dikurangi hingga hanya empat perjalanan pada 10-11 April 2020. Pada akhirnya, operasional kereta disetop sementara mulai 12 April hingga 31 Mei 2020. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat