Masjid al Hurriyyah dibangun di atas tanah wakaf | Youtube

Jakarta

BWI Duga Ada Pelanggaran Aturan Ruislag Masjid Al-Hurriyyah

Ruislag Masjid Al-Hurriyyah oleh pengembang seharusnya mengantongi izin hingga Kementerian Agama.

 

JAKARTA — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi menduga ada bukti tukar guling lahan (ruislag) Masjid Al-Hurriyyah yang dilanggar oleh PT MNC Property. Menurut dia, ruislag oleh pengembang seharusnya mengantongi izin hingga Kementerian Agama.

“Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Jakarta Pusat yang sempat meminta penghentian penggusuran itu,” kata Ali ketika dihubungi, Ahad (17/4).

Bagaimana dengan klaim dari PT MNC Property yang mengantongi izin dari BWI DKI Jakarta? Ali menjawab, BWI tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin, sekalipun hal itu disebutnya terjadi pada periode kepemimpinan BWI Jakarta sebelumnya. “BWI bukan menyetujui, hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi, bukan kapasitasnya (BWI—Red) menyetujui,” ujar dia.

Ali menambahkan, pihaknya berharap bisa difasilitasi untuk bertemu dengan perwakilan warga, Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tommy, guna mencari jalan keluar ruislag yang dinilainya tidak sesuai. Dia menyebut, pengurus BWI saat ini akan membantu warga jika memang ada gugatan yang bisa dilayangkan pada pengurus lama BWI dan pihak pengembang. “Intinya mesti diizinkan sampai Kemenag karena ruislag-nya dengan pengembang, bukan RUTR (rencana umum tata ruang—Red),” katanya.

Ali menegaskan, BWI Jakarta dipimpinnya sejak April 2021 lalu. Sehingga, pengaturan atau hal-hal lainnya dalam polemik lahan masjid ini diklaimnya ada pada kepemimpinan sebelumnya.

“Kejadian ini 2018, tapi saya punya kewajiban menyelamatkan aset wakaf. Saya harus jalankan UU dan menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Head Of Corporate Secretary PT GLD Property atau PT MNC Property Hatunggal M Siregar menegaskan, polemik pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sudah sesuai kesepakatan.

Hatunggal berdalih, dalam melakukan semua aktivitas terkait lahan masjid adalah persetujuan dengan pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai nazir dan GLD sebagai pihak pengembang. Bahkan, telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat,” katanya.

Menilik kejadian awal, kontroversi pembongkaran Masjid Al Hurriyyah di RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, terus terjadi dan kian disorot. Pasalnya, berdasarkan Nota Dinas Plh Wali Kota Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga ada kesepakatan dengan semua pihak, termasuk pengurus Masjid Jami Al-Hurriyyah.

Aral melintang, kini kondisi Masjid di Pusat Jakarta tersebut sudah rata dengan tanah. Hal itu karena proses pembongkaran tetap dilakukan oleh PT GLD Property dengan izin dari nazir masjid.

Ketua RW 06 Tomy Tampatty menjelaskan, duduk perkara tersebut terjadi dari 2016 sampai saat ini. Menurut dia, ada pelanggaran yang dilakukan pihak PT MNC Property Group dan dibiarkan pihak-pihak terkait.

Senada dengan Tomy, Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin mendukung gugatan ketua RW 06 karena telah terjadi pelanggaran dalam aturan pembongkaran atau tukar guling Masjid Al-Hurriyyah ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Fraksi PKS akan memanggil PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl-Hurriyyah, KUA Menteng, dan wali kota Jakarta Pusat terkait status pembongkaran Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan lebih jauh soal status tanah dan bangunan yang digadang-gadang dilakukan tukar guling atau ruislag ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” kata Achmad Yani dalam keterangannya.

Lebih lanjut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS lainnya, Israyani, mengatakan, Fraksi PKS akan mempelajari lebih jauh dokumen yang ada. Dia menyebut, pihaknya akan mengakomodasi keinginan warga RW 06 untuk mempertahankan masjid tersebut. “Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyyah ke wilayah terdekat,” kata Israyani yang berasal dari dapil Jakarta Pusat.

Dia menyebut, jika ada temuan yang nyatanya melanggar proses dan aturan, pengembalian masjid mutlak dilakukan di wilayah yang sama. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat