Jakarta
Polres Ringkus Pelaku Pengeroyokan Saat Sahur di Palmerah
Polisi harus meningkatkan patroli saat sahur.
JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat meringkus terduga pelaku penyerangan terhadap pemuda berinisial MD (20 tahun) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, pada Sabtu (9/4) dini hari WIB.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan, akibat penyerangan itu, korban atas nama MD harus kehilangan nyawa. Menurut dia, saat itu korban bersama teman-temannya hendak berkeliling rumah warga untuk membangunkan sahur. Namun, secara tiba-tiba sekelompok pemuda tersebut diserang oleh sejumlah orang menggunakan senjata tajam.
Ady menyebut, terduga pelaku penyerangan telah ditangkap. Hanya, ia belum membeberkan jumlah pelaku yang ditangkap. Ady menegaskan, jajarannya masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, dia melanjutkan, penyidik mencari tahu motif pelaku melakukan penyerangan. Polrestro Jakbar juga masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lain yang diduga terlibat. "Sedang kita periksa, termasuk motif dan kemungkinan kejadian lain yang terkait," ujar Ady pada Sabtu malam WIB.
Menurut Ady, jajarannya masih memburu pelaku yang kabur. Pihaknya juga enggan membuka identitas terduga pelaku penyerangan tersebut. "Sedang didalami dulu untuk kejar DPO (daftar pencarian orang) lainnya," kata Ady.
View this post on Instagram
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti fenomena tawuran antarkelompok remaja, khususnya di Ibu Kota akhir-akhir ini. Bahkan tidak hanya tawuran, tanpa sebab yang jelas para remaja kerap membacok atau melukai orang yang ditemuinya. Karena itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak kepolisian bertindak tegas terhadap mereka yang menyebarkan teror.
"Kalau terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran hukum penganiayaan, luka, bahkan kematian seseorang polisi tak perlu ragu menerapkan hukum yang tegas," ujar Sugeng saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (10/4).
Sugeng menyarankan agar aparat menjerat remaja pelaku kejahatan dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku. Misalnya, menggunakan Pasal 351 dan 170 UU Pidana, bahkan dilapis dengan UU Darurat. Hal itu karena para pelaku ketika beraksi menggunakan senjata.
Menurut dia, jika pelakunya memang masih anak di bawah umur, aparat bisa menggunakan prosedur UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak atau yang dikenal dengan nama diversi. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Untuk anak yang di bawah 12 tahun apabila melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun itu dilibatkan dengan penyelesaian orang tua, tetapi kalau di atas 12 tahun kenakan saja Undang-Undang Pidana, tidak perlu ragu," ujar Sugeng.
Kasus penyerangan pada saat menjelang sahur juga terjadi di Kampung Talok, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/4). Berawal dari 10 remaja yang ingin mencari lawan tawuran. Beruntung, masyarakat sekitar dan Polsek Teluknaga menggagalkan aksi tersebut hingga tidak ada korban jiwa.
"Saat itu kita sedang patroli dan ada juga yang stand by di pos pantau pengamanan dekat lokasi yang diinfokan warga, kita langsung datang untuk mengamankan anak-anak tersebut," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Persiapan Haji Dikebut
Jamaah berusia di atas 65 tahun belum bisa diberangkatkan haji tahun ini.
SELENGKAPNYAKolak Sultan
Kenikmatan itu bisa datang dari kolak makanan pinggir jalan yang harganya tak seberapa.
SELENGKAPNYADemo 11 April Jangan Anarkistis
Mahfud meminta aparat tidak membawa peluru tajam saat mengamankan demo.
SELENGKAPNYA