Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di tempat penjualan hewan di Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi hewan yang dijual untuk keperlua | FAUZAN/ANTARA FOTO

Khazanah

Berniat Kurban Sekaligus Akikah, Bolehkah?

Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda.

OLEH UMAR MUKHTAR

Tak lama lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban pun disiapkan oleh umat Islam yang mampu. Terkait ibadah kurban ini, bolehkah kurban yang dilakukan seorang Muslim juga diniatkan untuk akikah, misalnya, akikah anaknya?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi MA menyampaikan, dalam Islam terdapat tiga ibadah yang bentuknya penyembelihan hewan, yaitu akikah, athirah (rojabiyah), dan kurban.

Akikah adalah penyembelihan hewan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Sedangkan, athirah adalah penyembelihan kambing pada bulan Rajab, yang dilakukan oleh orang jahiliyah Arab, lalu dipertahankan dalam ajaran Islam. Karena dilaksanakan pada bulan Rajab, athirah disebut juga rojabiyah.

"Sedangkan kurban atau juga disebut udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak berupa unta atau sapi dan sejenisnya atau kambing, pada hari nahar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Makanya ini disebut kurban," ujar dia kepada Republika, Ahad (27/6).

Kiai Zubaidi memaparkan, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ibadah penyembelihan hewan, yakni akikah, athirah, dan rojabiyah telah dihapus dengan disyariatkannya kurban atau udhiyah. Namun, hukum akikah tetap dibolehkan, meski tidak disunahkan.

Adapun hukum berkurban, menurut pendapat Hanafiyah, adalah wajib dilaksanakan bagi yang mampu setiap tahun. Sedangkan jumhur ulama, selain Hanafiyah, berkurban termasuk juga akikah adalah sunah dan athirah tidak disunahkan.

Kiai Zubaidi menekankan, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda. Dasar penetapannya pun berbeda. Dasar penetapan akikah di antaranya sebagaimana hadis riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i dari jalur Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Mengakikahi Hasan dan Husein masing-masing dengan satu kambing kibas."

Juga hadis dari Samurah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur dan diberi nama." (HR Ahmad dan Arba'ah, disahihkan Imam Tirmidzi).

Adapun ibadah kurban pensyariatannya, antara lain, berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-Kautsar ayat 2, "Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah."

Pensyariatan kurban juga didasarkan pada hadis. Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rezeki) dan tidak berkurban, jangan dekati tampat shalat kami." Selain itu, ijma kaum Muslimin juga mensyariatkan kurban.

Kiai Zubaidi melanjutkan, hikmah disyariatkannya akikah adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Dengan memberikan daging penyembelihan, diharapkan sang anak nantinya menjadi anak yang saleh, dermawan, dan bermanfaat baik di dunia maupun akhirat untuk kedua orang tuanya. Akikah juga sebagai tebusan kedua orang tua terhadap anak-anaknya.

Adapun hikmah disyariatkannya kurban, Kiai Zubaidi menerangkan, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berpasrah bahwa apa yang Allah SWT berikan kapan pun bisa kembali diambil oleh Allah SWT.

Kurban juga memiliki nilai sosial untuk membantu orang-orang yang tidak mampu agar mereka dapat merasakan makanan yang enak dan bergizi. Kurban juga merupakan penebusan seseorang terhadap diri sendiri untuk mendapatkan kebebasan dari siksa api neraka.

Karena itu, menurut Kiai Zubaidi, pelaksanaan kurban dan akikah tidak bisa digabung dalam niatnya. Sebab, keduanya adalah ibadah yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda pula.

“Demikian juga menurut Mazhab Syafii dan Maliki. Maka, seseorang tidak boleh menggabungkan pelaksanaan kurban dengan akikah walaupun misalnya jatuh pada hari yang sama.”

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (kemenag_ri)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat