Para sultan Turki Utsmaniyah dari generasi ke generasi terus menerapkan kebijakan yang mendukung perkembangan wakaf. | DOK WIKIPEDIA

Tema Utama

Dinasti Utsmani yang Sejahtera Berkat Wakaf

Banyak fasilitas umum pada masa Turki Utsmaniyah dibangun dari dana wakaf.

OLEH HASANUL RIZQA

 

 

Wakaf merupakan salah satu ibadah sunah dalam ajaran Islam. Buku Fiqih Wakaf (2003) terbitan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerangkan seluk-beluk amalan tersebut.

Secara kebahasaan, wakaf berasal dari kata waqf yang berarti 'menahan’ atau 'berhenti'. Para ahli fikih memberikan berbagai definisi tentang wakaf dalam konteks syariat.

Imam Abu Hanifah, misalnya, memandang wakaf sebagai ibadah “menahan suatu benda yang menurut syariat tetap milik si wakif—orang yang berwakaf—dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.”

Mazhab Syafii dan Hambali berpendapat, “wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.” Seorang wakif tidak dapat melarang penyaluran manfaat harta yang sudah diwakafkannya kepada orang-orang yang diberi wakaf (mauquf 'alaih).

Kalau sampai dia melarangnya, hakim dapat memaksanya agar memberikan manfaat harta itu kepada mauquf ‘alaih. Karena itu, Imam Syafii mendefinisikan wakaf sebagai “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan sosial.”

Dalam sejarah, syariat tentang wakaf bermula dua tahun sejak Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah—dahulu bernama Yastrib. Ada dua pendapat tentang siapa yang pertama kali berwakaf.

 
Rasulullah SAW mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibangun masjid.
 
 

Sebagian ulama mengatakan, Rasulullah SAW adalah wakif pertama. Beliau mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibangun masjid. Keterangan itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Sa’ad bin Muad. Dia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan, (yang pertama) adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan, adalah wakaf Rasulullah SAW.”

Adapun pendapat kedua menyatakan, Umar bin Khattab merupakan wakif terawal. Itu berdasarkan pada hadis yang cukup panjang, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Muslim yang sanadnya sampai pada Ibnu Umar. Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa al-Faruq meminta petunjuk Nabi SAW tentang tanah miliknya di Khaibar.

Sabda beliau, “Bila engkau (Umar) suka, engkau tahan (pokoknya) tanah itu dan sedekahkan hasilnya.” Pengelola atau wazir wakaf tidak dilarang untuk memperoleh hasil dari wakaf tersebut asalkan dengan cara yang baik. Demikian pula, tidak ada maksud untuk menumpuk harta.

Sepeninggalan Rasulullah SAW, kaum Muslimin terus menghidupkan wakaf. Dalam masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, makin banyak orang berbondong-bondong mewakafkan hartanya.

Para penerima manfaat tidak hanya berasal dari kalangan fakir miskin. Sebab, wakaf sudah menjadi modal untuk membangun lembaga-lembaga pendidikan. Termasuk di sini, membayar gaji guru dan stafnya, menyediakan beasiswa bagi para pelajar, serta mendirikan perpustakaan.

 
Gaji dokter, perawat, hingga obat-obatan ditanggung dana wakaf.
 
 

Rumah sakit pun dibangun di berbagai kota dengan dana wakaf. Semua biaya operasional rumah sakit ditanggung dari dana wakaf. Gaji dokter, perawat, hingga obat-obatan ditanggung dana wakaf, sehingga rakyat miskin sekalipun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima secara cuma-cuma.

Wakaf mula-mula disemarakkan orang per orang. Mereka ingin berbuat baik dengan harta kekayaannya sehingga lebih bermaslahat bagi kaum Muslimin. Melihat besarnya antusiasme orang-orang terhadap wakaf, pemerintah pun berinisiasi mengatur perwakafan agar tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.

Dibangunlah lembaga yang mengatur wakaf. Hingga abad ke-13, dinasti-dinasti Islam menerapkan pelbagai kebijakan untuk menggenjot perwakafan di negeri masing-masing. Seluruhnya disatukan oleh syariat dan semangat yang sama, yakni mewujudkan baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur.

photo
Masjid Suleymaniye yang di dalamnnya terdapat kulliye. - (Dok Wikipedia photo by Myrabella)

Komprehensif

Dalam sejarah, Kesultanan Turki Utsmaniyah merupakan salah satu contoh terbaik tentang perwakafan. Kerajaan yang berdiri pada 1299 M ini mendayagunakan potensi wakaf yang ada sehingga menimbulkan maslahat seluas-luasnya bagi seluruh rakyat.

Prof Bahaeddin Yediyildiz dan Nazif Ozturk dalam artikel “The Habitable Town and the Turkish Waqf System” (1996) mengatakan, kesejahteraan yang dicapai Turki kala itu ditopang kemampuan negara tersebut dalam menyemarakkan wakaf. Para sultan dari generasi ke generasi mempraktikkan wakaf dengan komprehensif serta membuat berbagai kebijakan yang mendorong perkembangan ibadah sosial ini.

Alhasil, lanjut kedua akademisi Universitas Hacettepe tersebut, tiap warga Turki kala itu dapat menggunakan berbagai fasilitas secara cuma-cuma. Sejak lahir hingga akhir hayatnya, mereka tidak mesti mengeluarkan uang untuk bisa mendapatkan pelayanan publik.

Singkatnya, rakyat kekhalifahan bisa hidup dengan gratis karena wakaf. “Pemberi wakaf merasakan kebahagiaan dalam membantu orang lain. Begitu pula dengan para penerima wakaf; mereka merasa tenteram lantaran kebutuhan hidupnya terpenuhi. Ini berarti kebahagiaan kolektif yang merangkul semua elemen masyarakat, tanpa konflik satu sama lain, tanpa mengurangi kesenangan satu sama lain,” tulisnya.

Yediyildiz dan Ozturk memberikan satu contoh tentang bagaimana hebatnya pengelolaan wakaf pada masa Utsmaniyah. Kulliye merupakan sebuah kompleks bangunan yang didirikan dari dana wakaf.

Di dalamnya, terhimpun berbagai macam kebutuhan publik, semisal dapur umum, toko makanan, pemandian, dan sebagainya. Siapapun dapat menikmatinya secara gratis. Penamaan kompleks tersebut berasal dari kata bahasa Arab, kull, yang berarti 'seluruhnya'. Itu menunjukkan pemanfaatan dari area hasil wakaf itu.

 
Kalangan dengan ekonomi menengah dan atas kerap mewakafkan pabrik, toko, atau hotelnya. Caranya dengan membagi profit atau dividen.
 
 

Kalangan dengan ekonomi menengah dan atas kerap mewakafkan pabrik, toko, atau hotelnya. Caranya dengan membagi profit atau dividen. Tiap akhir tahun, dividen itu lantas diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, atau yang memerlukan pertolongan. Banyak pula pengusaha yang mewakafkan lahan atau bangunan miliknya sebagai tempat berdirinya karavanserai atau han, yakni penginapan bagi musafir.

Maslahat wakaf tidak hanya dirasakan manusia. Bahkan, hewan pun menikmati kebajikan dari ibadah ini. Sebagai contoh, wakaf Pasar Kozahan yang hasil pengelolaannya dipakai untuk mendanai berbagai kegiatan operasional Masjid Agung Bursa.

Salah satu alokasi wakaf itu dipakai untuk memberi makan kucing, burung, dan anjing yang kerap ditemui di jalan-jalan kota. Ini sejalan dengan tradisi masyarakat Turki yakni menaburkan gandum di puncak-puncak bukit tiap musim dingin tiba. Tujuannya adalah memberikan makan burung-burung yang kelaparan.

Kebajikan wakaf tak hanya berpusat di kota-kota, tetapi juga daerah. Ambil contoh, salah satu wilayah taklukan Utsmaniyah di Benua Eropa, yakni Balkan. Malahan, semenanjung tersebut kala itu dijuluki sebagai Negeri Wakaf. Sebab, nyaris seluruh pembangunan di sana diselenggarakan dari wakaf.

Mengutip Prof Halil Inalcik dalam buku The Ottoman Empire: The Classical Age 1300-1600 (2000), ratusan bangunan berdiri dengan pengelolaan wakaf. Di Bosnia saja, daftarnya mencakup sebanyak 232 perumahan, 18 karavanserai, 32 hostel, 10 pasar, dan 42 jembatan.

photo
Wakaf Pasar Kozahan yang hasil pengelolaannya dipakai untuk mendanai kegiatan operasional Masjid Agung Bursa. - (Dok Kozahan.org)

Penduduk Bosnia bisa menikmati semua itu dengan gratis. Tak mengherankan bila dalam waktu relatif singkat, masyarakat setempat berduyun-duyun masuk Islam. Melonjaknya jumlah Muslimin di sana terjadi hanya dalam dua dekade pertama sejak Utsmaniyah menguasai negeri itu.

Padahal, tak pernah sultan memaksakan mereka untuk memeluk Islam. Penguasa cukup menghadirkan penerapan syariat Islam yang berprinsip rahmat bagi semua (rahmatan lil ‘alamin).

Untuk menaikkan taraf kemakmuran negeri, para penguasa Utsmaniyah meyakini besarnya peran wakaf. Selama lebih dari enam abad, wakaf telah menjadi sebuah tradisi sekaligus fondasi dalam rentang sejarah Daulah Utsmaniyah. Pemerintah pun menyambut tingginya minat rakyat—utamanya dari kalangan berpunya—untuk menunaikan wakaf. Lembaga-lembaga amil wakaf setempat pun selalu profesional (itqan) dalam mengelola harta wakaf. Para nazir dapat terus mengawasi operasionalnya.

Negara pun menjamin keamanan aset yang diwakafkan. Buktinya bahkan bisa dijumpai hingga kini. Dokumentasi akta wakaf terus terjaga selama berabad-abad di berbagai kantor mahkamah Utsmaniyah. Umpamanya, manuskrip akta wakaf Masjid Hagia Sophia, Masjid Fatih, serta dapur-dapur umum atau tempat-tempat penginapan yang diwakafkan Sultan Suleiman al-Qanuni. Begitu pua dengan data wakaf yang bertebaran di Balkan dan Siprus. Semuanya tersimpan rapi dan masih dapat dilihat kini.

photo
Kubah Hagia Sophia - (DOK Pxhere)

Wakaf dan Ruang Sosial Perempuan

 

Sebuah ungkapan menyatakan, “Perempuan adalah tiang negara". Maksudnya, peran serta perempuan turut menentukan keutuhan negeri tempatnya berada. Islam memandang penting serta memuliakan kaum hawa. Pendapatnya dihargai serta kelemahannya dilindungi. Bahkan, ada sebuah surah yang secara khusus dinamakan an-Nisa, 'perempuan'.

Adalah keliru bila menganggap Islam menafikan hak-hak perempuan. Anggapan demikian menilai bahwa perempuan dalam dunia Islam sungguh statis dan tidak berperan penting di tengah masyarakat. Padahal, sejarah peradaban Muslimin sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga kini memunculkan banyak tokoh perempuan.

Di Daulah Turki Utsmaniyah, kaum wanita turut mewujudkan kesejahteraan negeri dengan berbagai cara. Di antaranya melalui wakaf. Frial R Supratman dalam artikelnya, “Sistem Wakaf dan Kehidupan Sosial Ekonomi di Istanbul pada Masa Usmani Klasik” (2019) menjelaskan, kalangan perempuan Utsmaniyah menunjukkan kontribusi luar biasa di ruang publik dengan wakaf sebagai salah satu jalannya.

Hal ini terlihat dari fasilitas-fasilitas umum di Konstantinopel (Istanbul) yang dibangun dari dana wakaf para perempuan setempat. Di antaranya adalah proyek-proyek imaret berupa hamam atau pemandian umum. Menurut Supratman, penggagasnya adalah tokoh-tokoh wanita Utsmaniyah, semisal Hurrem Sultan dan Mihrimah Sultan.

Dengan berwakaf untuk mendirikan pemandian umum khusus wanita, para tokoh perempuan itu menghadirkan ruang publik spesial. Di dalamnya, kaum hawa dapat bersosialisasi dengan sesamanya tanpa merasa kehilangan haknya atas privasi. Di tiap hamam, mereka bisa dengan bebas membicarakan berbagai masalah; mulai dari politik hingga ngobrol-ngobrol untuk mencarikan jodoh bagi anak masing-masing. Khususnya di Istanbul, rancang bangun sejumlah hamam yang populer dibuat oleh arsitek kenamaan, Mimar Sinan.

photo
Beberapa tempat pemandian umum khusus wanita atau hamam di Turki Utsmaniyah dibangun dari hasil wakaf yang diberikan para ratu atau elite perempuan Istana. - (DOK WIKIPEDIA)

Ada beberapa hamam hasil rancangannya di Istanbul. Salah satunya adalah hamam di dekat Masjid Findikli. Itu dibangun dari wakaf yang dikeluarkan Molla Çellebi, seorang pensiunan tentara. Tempat-tempat lainnya adalah hamam di Yenikapi, wakaf dari Odabaşı Behrus Aga; hamam di Edirnekapi, wakaf dari Mihrimah Sultan; serta hamam di Yenikapi (sekarang daerah Merkezefendi), wakaf dari Shah Sultan.

Wakaf pada masa itu benar-benar disambut dengan antusias. Tanah wakaf bisa mencapai 20 persen dari keseluruhan wilayah Utsmaniyah. Bagi kaum saudagar, sistem wakaf dipilih lantaran mempermudah kegiatan perdagangan.

Biasanya, para pendonor berwakaf untuk membangun fasilitas-fasilitas penunjang perekonomian, seperti penginapan untuk pedagang (kervansaray). Tempat itu tak hanya menjadi persinggahan bagi kafilah dagang, tetapi juga musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Supratman mengatakan, kervansaray sangat mudah ditemukan di sepanjang jalur perdagangan. Bangunan hasil wakaf itu menjadi titik temu para pedagang dari mana-mana. Biasanya, gedung kervansaray bertingkat dua. Tingkat paling atas umumnya difungsikan sebagai tempat bagi para pedagang yang singgah untuk menaruh barang dagangannya.

Di kota-kota besar seperti Istanbul, ada beberapa kervansaray khusus bagi pedagang-pedagang tertentu, seperti saudagar sutera dan tembakau. Kalau di daerah-daerah, sering kali kervansaray dipadukan dengan rumah singgah untuk kaum miskin dan kalangan sufi atau darwis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat