Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan polisi. | Republika/Putra M. Akbar

Bodetabek

Pemberlakuan Tilang Elektronik Mulai Pekan Depan

Tilang elektronik diprediksi semakin menertibkan lalu lintas.

BEKASI -- Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, yang dijadwalkan pada pekan ini, diundur. Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik dijadwalkan dimulai pada Selasa (23/3).

"Kami sebenarnya sudah siap, tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Ojo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4).

Ojo menjelaskan, semua persiapan yang dilakukan kepolisian untuk penerapan tilang elektronik sudah rampung 100 persen. Mulai pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang sudah dinyatakan siap. Pihaknya juga sudah melakukan uji coba, dan ETLE bisa dioperasikan tanpa masalah.

"Titiknya (pemasangan ETLE) satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi, kan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan," katanya.

Di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, sudah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik. Alat tersebut merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan yang melintas dari arah barat menuju timur. Sehingga, siapa pun pengendara yang melanggar rambu dipastikan tak bisa lolos.

"Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan ditambah di sisi berbeda, yakni dari Karawang menuju ke Cikarang," ucap Ojo.

Dia menjelaskan, skema tilang elektronik nantinya juga diterapkan di sembilan titik jalan. Namun, Satlantas Polres Metro Bekasi masih menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Untuk lokasi pemasangan, Ojo belum bisa memutuskan karena harus dikonsultasikan ke pemangku kepentingan.

"Jadi, nanti total ada 10 kamera. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal, di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif," kata Ojo.

Dia menjelaskan, alat tilang elektronik bisa merekam berbagai jenis pelanggaran. Misalnya, menerobos rambu lalu lintas, melanggar markah jalan, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi. "Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," ujar Ojo.

Pelanggar yang terekam kamera bakal dikonfirmasi melalui surat tilang yang dikirim polisi ke alamat kendaraan yang tercatat di Satlantas Polres Metro Bekasi. Selanjutnya, pelanggar wajib membayar denda lewat Bank BRI. Jika mengabaikan surat tilang, sambung dia, kendaraan pelanggar diblokir di Kantor Samsat jika ingin mengurus perpanjangan surat.

 
Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik.
 
 

"Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kami akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan," kata Ojo.

Satlantas Polres Metro Depok juga melakukan penegakan hukum tilang elektronik mulai Selasa pekan depan. “Pelaksanaan Grand Launcing di Kota Depok 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada di Mapolrestro Depok, belum lama ini.

Menurut Andi, landasan hukum tilang elektronik mengacu Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 272 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 115 ayat 5 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan indentifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, saat ini baru terpasang satu kamera tilang elektronik di Kota Depok, tepatnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Bank BJB, Jalan Raya Margonda.

"Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara," kata Andi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat