Media sosial | Pixabay

Nasional

Pejabat Publik 'Pengguna' Terbanyak UU ITE

Revisi UU ITE dimungkinkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

JAKARTA--Lokataru Foundation mencatat kelompok pelapor terbesar yang menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah pejabat publik. Hal inilah yang membuat Manajer Program Lokataru Foundation, Mirza Fahmi menilai, butuh komitmen serius pemerintah untuk merevisi UU ini.

"(Sebanyak) 35,9 persen pelapor adalah kepala daerah, menteri, aparat keamanan, dan pejabat publik lainnya. Sedangkan, pelapor dari masyarakat sendiri tercatat mencapai 32,2 persen," tutur Mirza dalam konferensi pers daring, Rabu (17/2).

Menurut data yang dihimpun SAFEnet pada 2019, setidaknya ada 3.100 kasus UU ITE yang dilaporkan. Sedangkan, data dari Koalisi Masyarakat Sipil (ICJR) sejak 2016-2020, tingkat conviction rate pasal karet mencapai 96,8 persen atau 744 perkara. Mirza menilai revisi pasal karet UU ITE tak akan banyak mengurangi kemampuan negara mengkriminalisasi warga.

“Ini bukan hanya soal dokumen semata, tapi kemampuan pemerintah yang masih dipertanyakan saat berjumpa kritik," ujar Mirza.

Lokataru Foundation mencatat negara masih memiliki perangkat hukum lain yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Salah satu kasusnya adalah penggunaan pasal penghinaan terhadap mata uang rupiah kepada Manre, nelayan Kodingareng yang merobek amplop berisi uang ganti rugi dari PT Boskalis.

 

 
Ini bukan hanya soal dokumen semata, kemampuan pemerintah masih dipertanyakan saat berjumpa kritik.
 
 

Ditambah dengan penggunaan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang kerap dipakai korporasi untuk memukul perlawanan masyarakat. Di samping itu, ia menilai pemerintah memiliki 'senjata andalan' untuk membungkan kritik, yakni kriminalisasi hoaks dan polisi siber.

"Melihat semua hal di atas, tanpa UU ITE pun kualitas demokrasi kita akan tetap mandek jika kita terus mundur. Pasal karet memang harus direvisi, namun kemunduran demokrasi di Indonesia tak bermula dan berakhir sampai sini saja," ujar Mirza.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Cissrec, Pratama Persadha menilai, pasal di KUHP sudah cukup mengatur pencemaran nama baik. Pratama menjelaskan, misalnya dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diposting adalah hoaks.

“Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual," ujarnya, Rabu (17/2).

Pratama menjelaskan, masyarakat seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi terkait hoaks. Selama ini, katanya, beberapa pasal UU ITE menjadi momok menakutkan. Ia menyarankan revisi harus fokus pada pemidanaan para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya.

Jadi masyarakat yang mendapatkan konten hoaks sekadar memposting tidak serta merta menjadi korban pemidanaan. “Iktikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya didukung seluruh elemen masyarakat agar segera dieksekusi DPR,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku Baleg menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait keputusan RUU mana saja yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU ITE.

"Baleg sudah menggelar rapat kerja dan memutuskan Prolegnas 2021. Semua bergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di Paripurna atau raker ulang," kata Baidowi, Rabu.

Raker ulang tersebut, katanya, terkait memasukkan atau mengeluarkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU ITE. "Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat