Warga membaca Alquran di bantaran rel saat masa pandemi COVID-19 di Menteng Tenggulun, Jakarta, Ahad (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai 14 September 2020 melalui pembatasan aktivitas | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta

DKI Kembali Wajibkan Isolasi Terkendali

Isolasi terkendali menggunakan sejumlah fasilitas Pemprov DKI Jakarta dan dukungan swasta.

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan pasien Covid-19 melakukan isolasi secara terkendali di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah. Keputusan tersebut diambil setelah kasus Covid-19 klaster lingkungan keluarga di DKI mengalami kenaikan yang signifikan seusai libur panjang akhir tahun lalu.

"Sudah diatur dulu bahwa nanti gugus tugas mendorong untuk mereka isolasi terkendali. Bukan isoman, tapi isolasi terkendali," kata Anies saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Per Rabu (10/2), DKI Jakarta kembali menyumbang angka tertinggi, yakni 3.309 kasus positif baru dari penambahan 8.776 kasus secara nasional. Masih tingginya penambahan kasus tersebut, disebabkan perilaku masyarakat yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, sebesar 41 persen kasus di Jakarta berasal dari klaster keluarga. 

Ia mencontohkan, pascalibur panjang, jumlah kasus Covid kerap mengalami lonjakan karena banyak masyarakat yang bepergian ke luar rumah bersama sanak saudara. Tak jarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi. "Jadi, meski ada PPKM, kalau pada liburan naik mobil, ya repot. Kan itu enggak diatur," kata dia.

Akibatnya, muncul banyak klaster keluarga usai liburan panjang. Tercatat ada sekitar 612 klaster keluarga dengan total kasus 1.643 orang di DKI per tanggal 3-31 Januari 2021.

"Bayangkan jika libur panjang, ada lebih dari 100 ribu mobil keluar meninggalkan Jakarta. Satu mobil ada lima orang, kan artinya ada 500 ribu orang. Bila ada OTG di mobil-mobil itu, potensi penularan besar," ujar dia.

Meski begitu, Anies memastikan kapasitas fasilitas kesehatan di DKI mampu menampung laju pertumbuhan pasien konfirmasi positif Coivd-19. Di samping itu, pemerintah pusat juga menyokong ketersediaan tempat tidur, seperti Wisma Atlet dan sejumlah hotel isolasi. “Cukup, di RSD Wisma Atlet sekarang 58 persen, hotel-hotel juga masih cukup,” kata Anies menerangkan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, sebanyak 106 rumah sakit telah disiapkan untuk menampung pasien isolasi terkendali. Keterpakaiannya tempat tidur di RS tersebut juga mengalami penurunan akhir-akhir ini dibandingkan beberapa pekan lalu yang mencapai lebih dari 85 persen. Tingkat keterpakaian saat ini 73-75 persen di ICU maupun isolasi. 

"Kita ada 106 rumah sakit ya yang disiapkan di DKI Jakarta," kata dia.

 

 

Ada penambahan untuk isolasi yang terkendali pemerintah pusat melalui hotel atau wisma-wisma yang disediakan Pemprov DKI

 

WIDYASTUTI, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
 

Prosedur pengelolaan isolasi terkendali dalam rangka penanganan Covid-19 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Pasien Covid-19 dengan gejala asimtomatik perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Puskesmas setempat terkait ketersediaan kamar hotel untuk isolasi mandiri terkendali.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien Covid-19 dapat menempati lokasi isolasi terkendali yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, pasien dengan gejala sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk untuk melakukan isolasi terkendali di fasilitas yang sudah disediakan. Selain itu, pasien juga dilarang untuk datang sendiri ke lokasi isolasi. Karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menyatakan pasien layak untuk mengisolasikan diri di fasilitas yang ada, yaitu: 

Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR; Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri; Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali; Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Untuk prosedur pengajuan rujukan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemprov DKI dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: Melengkapi persyaratan (Surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);

Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan: Jika bersedia, petugas segera merujuk; Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali; Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.

Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19; Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi; Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat