Pengendara membayar infak menggukan mesin layanan Zakat, Infak dan Shodaqoh Drive Thru yang terpasang di area Masjid Jami Al-I’thishom, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/12). Layanan ZIS Drive Thru tersebut merupakan sebuah inovasi yang mempermudah warga memb | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Lembaga Zakat Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat

Kemenag mengoptimalkan pengawasan terhadap lembaga amil zakat.

JAKARTA -- Masyarakat meyakini lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya menjadi rujukan ibadah sosial. Mereka memanfaatkan berbagai pelayanan lembaga filantropi tersebut untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, untuk pemberdayaan kaum dhuafa dan membangkitkan ekonomi bangsa.

"Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui lembaga yang tepercaya, kredibel, dan profesional,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, melalui keterangan pers pada Kamis (17/12).

Lembaga filantropi semacam itu sudah memiliki rekam jejak pengelolaan dana sosial, mulai dari perencaanaan program, penghimpunan dana, pengelolaannya, dan penyalurannya kepada kaum dhuafa.

Semangat khidmah mereka adalah idealisme untuk membangkitkan ekonomi umat sekaligus ibadah mengharapkan ridha Allah. Waktu dan tenaga mereka curahkan untuk pemberdayaan masyarakat dan mengelola aset wakaf yang manfaatnya dipersembahkan kepada khalayak.

photo
Petugas Warteg Mobile Laznas BSM Umat membagikan makanan siap saji untuk masyarakat di kawasan pemukiman Nelayan, Cilincing, Jakarta, Jumat (11/12). Mandiri Syariah bersinergi dengan Laznas BSM Umat, Relawan Nusantara Rumah Zakat (RZ), Dompet Dhuafa, ACT dan Dongeng Ceria Indonesia membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di masa pandemi melalui penyebaran 7 unit Warteg Mobile yang beroperasi di Jabodetabek dan Bandung - (Prayogi/Republika)

Hal semacam itu sudah berlangsung sejak 14 abad silam. Sepanjang sejarah Islam, filantropi merupakan strategi dakwah ekonomi dan sosial yang terbukti efektif membangun citra Islam. Rasulullah dan para sahabat adalah teladan kegiatan sosial. Mereka mendermakan harta yang dimiliki untuk Islam. Rasulullah mewakafkan rumahnya untuk menjadi Masjid Nabawi di Madinah. Utsman bin Affan membeli sejumlah sumur milik non-Muslim untuk dimanfaatkan umat. Sayyidina Ali mewakafkan sumur di Madinah yang hingga detik ini menjadi miqat Muslim dari Madinah dan sekitarnya untuk melaksanakan umrah dan haji.

Ulama asal Indonesia juga memberikan ibrah wakaf yang terus dikenang sejak awal abad 19 M. Ketika itu Habib Bugak al-Asyi (orang Aceh) mengajak Muslim di Tanah Suci untuk mewakafkan hartanya untuk kemaslahatan jamaah haji asal Aceh. Mereka kemudian membangun Baytul Asyi (rumah orang Aceh) di Makkah. Di sanalah tempat menginap jamaah haji asal Tanah Rencong.

Aset wakaf ini diperkuat dengan legalitas berupa surat ikrar wakaf yang ditandatangani para wakif. Dokumen itu diakui Kerajaan Arab Saudi hingga detik ini sebagai heritage wakaf di Tanah Suci yang dikelola secara profesional. 

Seiring perkembangan zaman, jumlah jamaah haji asal Aceh terus bertambah, sehingga Baytul Asyi tak mampu lagi menampung mereka. Namun, jamaah haji asal Aceh tetap mendapatkan uang saku yang merupakan keuntungan pengelolaan Baytul Asyi. 

 

LAZ dan wakaf Dompet Dhuafa (DD) berdiri sejak tiga dasawarsa lalu. Bermula dari semangat para jurnalis Republika mengumpulkan sebagian harta. Mereka kemudian mendengungkan program sosial kepada para pembaca. Kemudian masyarakat merespons positif. Mereka mendonasikan berbagai hal kepada DD untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan. Kini mengelola sejumlah aset wakaf.

Sejumlah pegiat filantropi muncul dan mendirikan lembaga amil zakat lainnya yang kini tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Bahkan jaringan mereka mencakup antarbangsa. Aset mereka terus bertambah, dikelola profesional, yang manfaatnya diberikan kepada masyarakat lemah.

Ada yang berbentuk rumah sakit, panti yatim, lembaga pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, dan kejuruan. Ada pula yang berbentuk aset bisnis yang menghasilkan profit. Keuntungan tadi dikelola secara profesional dan tepercaya untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dengan rekam jejak tadi, masyarakat semakin optimistis lembaga filantropi adalah kredibel dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, kepada masyarakat yang berhak.

Merekalah garda terdepan untuk memaksimalkan potensi dana zakat yang berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia nilainya mencapai Rp 230 triliun. Namun yang baru terealisasi sebanyak 3,5 persen atau Rp 8 triliun. 

Pada masa pandemi ini, penerimaan mereka meningkat berkali-kali lipat. Meski angka pertumbuhan ekonomi anjlok hingga minus 5 persen lebih pada kuartal kedua 2020, ghirah masyarakat menyisihkan sebagian hartanya tetap tinggi.

LAZ pun kreatif menyusun dan menjalankan program sosial penanganan pandemi Covid-19, sehingga para penderma antusias untuk terus melaksanakan ibadah sosial. Hal ini sempat diutarakan dalam webinar Republika yang melibatkan DD, Rumah Zakat, Aksi Cepat Tanggap, Rumah Yatim, dan lembaga pengumpul dana sosial lainnya, beberapa waktu silam.

 

 

Meski belum lama ini Polri menduga ada kelompok teroris yang memanfaatkan dana sosial untuk kejahatan, pemerintah optimistis hal tersebut tak menjadi penghalang masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, melalui lembaga filantropi terpercaya.

 

KAMARUDDIN AMIN, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI
 

Dalam melakukan aksinya, salah satu kelompok yang tergabung dalam jaringan terorisme memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap enam bulan. Diduga, pelaporan ke Baznas dilakukan agar legalitas pengumpulan dana terjaga. 

“Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. 

Menanggapi hal ini, Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam kasus ini. “Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo.

Baznas juga mendukung Kemenag untuk membina dan mengawasi LAZ sesuai amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 khususnya pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ. Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

“Selama ini, Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujarnya.

photo
Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memperlihatkan aplikasi Pos Giro Mobile, di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (24/7). Dengan Pos Giro Mobile bekerjasama dengan ACT masyarakat dapat mengakses website Global Qurban untuk membeli hewan kurban sehingga memberi kemudahan dalam berkurban - (Edi Yusuf/Republika)

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Zakat ini,” ujarnya.

Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang tidak sesuai ketentuan, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh Polri.

Selama ini, kata dia, lembaga yang terdaftar sebagai LAZ memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, tetapi lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku. Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu.

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang tepercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” katanya.

Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri sehingga lebih aman.   

Dalam pandangan pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik, masyarakat perlu mendeteksi penghimpun dana kotak amal. Dia mengingatkan untuk tidak memberi kesempatan kepada pihak yang mencurigakan atau tidak dikenal untuk menghimpun dana melalui kotak amal.

 "Harus dideteksi yang minta sumbangan itu siapa. Kalau tidak dikenal, kurang simpatik, dan kalau meragukan, jangan diberi kesempatan," ujar dia kepada Republika, Jumat (18/12).

Irfan menjelaskan, penggunaan kotak amal untuk menghimpun dana memang sudah ada sejak lama. Kotak amal ini biasanya tersebar di masjid, supermarket, minimarket, serta di warung-warung makan. 

Para pengurus masjid, kata dia, perlu mengawasi penghimpunan dana di area masjid. "Pastikan semua kotak amal itu berada di dalam pengawasannya. Karena terkadang ada yang tiba-tiba muncul datang ke masjid, minta sumbangan. Nah, ini harus diketahui siapa yang meminta-minta sumbangan itu."

Tugas dan fungsi Baznas

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, badan ini bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Keanggotaannya terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). Baznas dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerjanya dijabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baznas Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan Baznas pusat. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada Baznas dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini Baznas Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh menggunakan nama Baitul Maal Aceh.

Dalam menjalankan fungsinya, Baznas dibantu 101 unit pengumpul zakat (UPZ). Mereka berada di setiap kementerian dan lembaga negara.

photo
Petugas melayani donatur di Kantor Layanan Zakat Rumah Yatim, Mampang, Jakarta, sebelum pandemi Covid-19. Rumah Yatim merupakan lembaga amil zakat yang mengelola donasi dari para muzaki untuk disalurkan kepada anak yatim, kaum dhuafa dan mustafiq, dengan memprioritaskan program pada bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan ekonomi produktif bagi para mustahik - (Republika/Putra M. Akbar)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat