Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel tes usap/ SWAB di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Rabu (29/7). | Wihdan Hidayat / Republika

Tajuk

Jangan Sampai Ada Pungli

Tindakan pungli, apalagi dilakukan pada masa pandemi seperti ini tak bisa dibiarkan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan proses pencairan bantuan operasional pesantren (BOP) tahap pertama sudah hampir rampung. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyebut, total BOP tahap pertama senilai Rp 930.835.000.000 itu telah disalurkan kepada 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren, 29.550 madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT, 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ, serta bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.

Tentu kita patut mengapresiasi upaya pemerintah dalam membantu pondok pesantren, madrasah, serta LPTQ/TPQ dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Terlebih, sudah hampir semua pondok pesantren telah menggelar kegiatan belajar tatap muka. Lembaga-lembaga ini tentu membutuhkan dana untuk penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang memadai. Pihak pengelola juga harus menggunakan dana BOP tersebut sebaik-baiknya.

Di tengah proses penyaluran dana BOP tersebut, publik dikejutkan dengan adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli). Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Pesantren NU atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin mengaku, menerima laporan adanya dugaan pungli terkait pencairan BOP untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. "RMI mendapat informasi mengenai pungutan kepada pesantren penerima BOP dengan besaran bervariasi dan mengatasnamakan berbagai pihak," ujar Gus Rozin kepada Republika, Kamis (17/9).

 
Tindakan pungli, apalagi dilakukan pada masa pandemi seperti ini tak bisa dibiarkan. Jika terbukti benar terjadi pungli, oknum-oknum yang melakukannya harus mendapatkan hukuman yang sangat berat.
 
 

Adanya dugaan pungli dalam penyaluran dana BOP ini tentu patut ditelusuri dan diungkap secara terbuka. Kemenag melalui inspektorat jenderalnya harus segera menurunkan aparatnya untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut. Pemerintah tak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat, tapi juga perlu terjun langsung untuk memastikan kebenaran dugaan terjadinya pungli. Aparat Inspektorat Jenderal Kemenag bisa bertemu langsung dengan pimpinan RMI PBNU, yang mendapatkan informasi adanya dugaan praktik pungli tersebut.

Tindakan pungli, apalagi dilakukan pada masa pandemi seperti ini tak bisa dibiarkan. Jika terbukti benar terjadi pungli, oknum-oknum yang melakukannya harus mendapatkan hukuman yang sangat berat. Aparat penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan pun sebaiknya proaktif mengecek dugaan terjadinya praktik pungli tersebut. Apalagi, total dana yang dikucurkan jumlahnya sangat besar.

Sekali lagi, praktik pungli apa pun bentuknya tak bisa ditoleransi. Cara yang paling efektif untuk memerangi pungli adalah semua pihak penerima dana BOP harus berani menolak ketika ada oknum-oknum yang meminta potongan dana. Para pengelola pesantren, madrasah, LPTQ/TPQ juga harus berani melapor kepada pihak-pihak terkait jika menemukan adanya oknum yang melakukan pungli. Keberanian itu harus dimunculkan agar tak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan pungli.

Bahkan, jika perlu, para pengelola pesantren, madrasah, serta LPTQ/TPQ bisa melakukan aksi penolakan penerimaan dana BOP jika di dalam prosesnya, terkandung praktik dugaan pungli. Langkah seperti ini penting dilakukan. Sebab, para pengelola pun harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOP tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jika dana yang diterima dipotong, misalnya, dalam laporan penggunaannya juga menjadi janggal.

Karena itu, mari kita kawal bersama-sama dana BOP, yang telah dialokasikan pemerintah ini agar dapat memberi manfaat bagi pesantren dan madrasah serta lembaga lainnya dalam mengatasi dampak pandemi ini. Masyarakat juga bisa memanfaatkan laman simwas.kemenag.go.id untuk melaporkan dugaan terjadinya pungli. Apalagi, Kemenag telah menegaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang. Mari kita lawan segala bentuk pungli. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat