Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya revisi regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Menaker Janji Aturan JHT Rampung Sebelum Mei 2022

Menaker janji aturan JHT menyempurnakan aturan sebelumnya.

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan hasil revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Permenaker itu akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. 

"(Revisi ini) ditargetkan selesai sebelum Mei 2022 karena kalau tidak, maka akan berlaku Permenaker 2/2022. Jadi, harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun bulan Mei batas akhir menuntaskan revisi, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). 

Ida menjelaskan, Kemenaker memang berpacu dengan waktu menuntaskan revisi ini. Di sisi lain, Kemenaker juga harus melakukan revisi sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab, revisi Permenaker ini sama dengan membuat Permenaker baru. 

Ketentuan proses revisi itu mulai dari penyerapan aspirasi kelompok buruh, pembahasan bersama lembaga tripartit nasional, koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, penyampaian pokok-pokok revisi kepada DPR, hingga proses harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga. 

Dari lima tahapan itu, baru tiga tahapan awal yang selesai dilakukan. "Berikutnya, kami sampaikan ke DPR, kemudian proses harmonisasi," ujarnya. 

Sebelum revisi ini selesai, pencairan JHT tetap mengacu pada Permenaker 19/2015. Permenaker 19/2015 mengamanatkan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri. 

Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti Permenaker 19/15. Selain itu, aturan baru ini juga akan memudahkan administrasi pengurusan JHT. “Intinya revisi ini menyempurnakan" kata Ida.

Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menambahkan, hasil revisi atas Permenaker 2/2022 ini akan menggunakan nomor baru. "Nomor Permenaker-nya baru, bukan lagi 2/2022," ujarnya.

photo
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, ia telah menerima dan membaca draf revisi permenaker tersebut. Ia menambahkan, semua tuntutan buruh telah diakomodasi dalam pokok-pokok revisi Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Said menjelaskan, revisi ini memuat dua perubahan besar. Pertama, revisi ini akan mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama sehingga pekerja bisa mengeklaim dana JHT ketika berhenti bekerja dan tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. 

Kedua, revisi Permenaker ini akan mengakomodir pekerja kontrak dan pekerja penerima upah. "Dalam aturan lama, karyawan kontrak PKWT tidak bisa mengambil JHT sebelum usia 56, sekarang bisa (setelah revisi disahkan). Pekerja bukan penerima upah juga bisa mengambil langsung," ujar Said. 

Lantaran tuntutan pihaknya sudah dipenuhi, Said mengucapkan terima kasih kepada Menaker Ida. “Dengan demikian, mungkin pernah saya nyatakan (revisi) akal-akalan, atau ada sesuatu yang kurang layak, saya ingin berterima kasih atas penjelasan ini. Ibu Menteri, atas nama buruh, kami ucapkan terima kasih," kata dia. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea juga menyambut positif pokok-pokok revisi Permenaker ini. Andi meminta agar Ida segera mengesahkan hasil revisi tersebut. 

Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker ini menuai kontroversi sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menaker melakukan perubahan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ritel Mulai Naikkan Harga Minyak Goreng Kemasan

Konsumen dilematis dengan kebijakan terbaru minyak goreng.

SELENGKAPNYA

‘Tak Ada Lagi Negara yang Tunda Pemilu karena Covid-19’

Perludem menilai alasan menunda pemilu karena pandemi tidak bisa diterima.

SELENGKAPNYA

Bakamla: Perilaku Anomali Kapal Asing Tinggi

Pada Januari-Februari 2022, ada kapal yang melakukan tindakan anomali sampai 10 kali,

SELENGKAPNYA