Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Lanjutan Kasus Korupsi BTS 4G: Dito Saksi, Nistra DPO

Penyidik Jampidsus masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo). Sampai saat ini, status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang terkait dengan dugaan penerimaan Rp 27 miliar uang tutup kasus...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penyidik Kejar Sisa Uang Korupsi BTS 4G dari Achsanul Qosasi

Kejakgung sudah menerima Rp 31,4 miliar pengembalian uang dari Achsanul Qosasi.

SELENGKAPNYA

‘Pengakuan’ Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar Uang BTS

Pengembalian uang dinilai bentuk pengakuan Achsanul Qosasi menerima aliran uang korupsi BTS.

SELENGKAPNYA

Anak Buah Happy Hapsoro Segera Disidang di Kasus BTS

Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke pengadilan.

SELENGKAPNYA