Kejakgung resmi menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat (3/11/2023). | Bambang Noroyono/Republika

Nasional

Penyidik Kejar Sisa Uang Korupsi BTS 4G dari Achsanul Qosasi

Kejakgung sudah menerima Rp 31,4 miliar pengembalian uang dari Achsanul Qosasi.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengupayakan untuk menarik semua uang Rp 40 miliar yang diduga diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi (AQ) terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya sudah menerima Rp 31,4 miliar...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Pengakuan’ Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar Uang BTS

Pengembalian uang dinilai bentuk pengakuan Achsanul Qosasi menerima aliran uang korupsi BTS.

SELENGKAPNYA

Anak Buah Happy Hapsoro Segera Disidang di Kasus BTS

Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke pengadilan.

SELENGKAPNYA

Vonis Para Terdakwa Kasus BTS, Johnny Plate Dihukum 15 Tahun

Johnny Plate juga dikenai pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

SELENGKAPNYA