Muslimah berdoa pada hari wukuf di Jabal Rahmah, Padang Arafah, Makkah, Jumat (8/7/2022). | AP Photo/Amr Nabil

Fikih Muslimah

Apakah Kaki Muslimah Aurat?

Aurat atau tidakkah kaki bagian bawah merupakan objek perbedaan di kalangan ulama.

Oleh NASHIH NASHRULLAH

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jumah Muhammad menjelaskan, Muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuhnya ketika shalat kecuali wajah dan telapak tangan. Ia menukilkan pendapat sejumlah ulama fikih dari kalangan salaf, seperti Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Muzani dari kalangan mazhab Syafi'i.

Menurut mereka, kedua kaki bagian bawah tidak termasuk aurat. Dengan demikian, bila keduanya terlihat kala shalat, tidak berpengaruh apa pun pada keabsahan shalatnya.

Mereka berargumentasi, kedua bagian kaki tersebut tidak tergolong aurat yang wajib ditutupi. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya” (QS an-Nuur [24]: 31).

Mereka menukilkan pendapat Aisyah dan Ibnu Abbas mengenai bagian yang biasa tampak itu. Bagian yang dimaksud tak lain ialah kedua kaki bagian bawah. 

Sementara itu, dalam pandangan Imam Malik, kedua bagian kaki itu adalah aurat ringan. Jika keduanya tampak saat shalat, shalat yang dilaksanakan tetap sah. Namun, membuka keduanya dengan sengaja dihukumi haram, minimal makruh.

Jika demikian, perlu diingat, sang Muslimah wajib mengulangi shalatnya dengan menutup kedua bagian tersebut bila waktu shalat masih tersisa. Bila waktunya sudah habis, ia tidak perlu mengulang shalat. Ia hanya dituntut untuk bertobat.

Menurut mazhab Ahmad bin Hanbal, semua bagian tubuh dari Muslimah adalah aurat bagi orang nonmahram. Tak terkecuali kuku-kuku jemari tangan dan kaki. Di riwayat yang lain, boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan selama tidak terjadi fitnah, tapi hukumnya makruh.

Jika muncul fitnah, hukumnya haram. Itu sesuai hadis tentang kisah Fadhl bin Abbas yang pernah ditegur Rasulullah saat memperhatikan al-Khaitsamah yang tengah berkonsultasi kepada Rasul.

 
Menurut mazhab Ahmad bin Hanbal, semua bagian tubuh dari Muslimah adalah aurat bagi orang nonmahram. Tak terkecuali kuku-kuku jemari tangan dan kaki.
 
 

Syekh Ali Jumah menegaskan, dari uraian tersebut muncul simpulan bahwa menutup kedua kaki bagian bawah merupakan objek perselisihan pendapat di kalangan ulama. Sesuai dengan sejumlah kaidah, seperti menghindari perbedaan sangat dianjurkan (al-khuruj min al-khilaf mustahab), maka lebih baik menutup kedua bagian bawah dari kaki tersebut. Namun, tidak jadi soal jika bagian tersebut terlihat dan shalatnya tetap sah.

Di akhir paparannya, alumnus Universitas Ein Shams, Mesir, itu mengingatkan agar umat tetap menghormati perbedaan dan bukan malah bersitegang. Itu mengingat permasalahan tersebut tergolong khilafiyah, banyak opsi pendapat di sana.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, pada prinsipnya, wanita adalah aurat. Wanita wajib menutupi anggota tubuhnya saat shalat fardhu ataupun sunah, kecuali wajah. Itu bila tidak ada nonmahram di sekitar lokasi shalatnya. Bila ada nonmahram, wajah tersebut harus ditutup.

Mengenai kedua kaki bagian bawah, komite berpandangan hukumnya termasuk aurat. Jika sebagian besar kedua kaki bagian bawahnya terlihat, ia wajib mengulang shalatnya, seperti pendapat yang disampaikan oleh mayoritas ulama fikih. Jika hanya sedikit yang tampak, lalu ia bergegas menutupnya kembali, yang demikian tak jadi soal. Shalatnya pun tetap sah.

Syekh Abu Abd al-Mu'iz Muhammad Ali Farkaus dari Aljazair mengatakan, bagian kaki itu wajib ditutupi bila yang bersangkutan shalat bersama dengan orang-orang nonmahram. Bagian itu termasuk aurat sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasai.

Namun, bila ia shalat dengan mahram, suami, ataupun sesama Muslimah, tidak jadi soal kedua kaki bagian bawah terlihat. Itu terutama, contohnya, saat ruku ataupun sujud. 

 

photo
Wanita Muslim berjalan di jalan di Bangalore, India, 16 Februari 2022. - (EPA-EFE/JAGADEESH NV)

 

***

Kaki bagian bawah apakah aurat?

Bukan aurat dan boleh tampak saat shalat: Mazhab Hanafi dan ats-Tsauri, al-Muzani dari kalangan mazhab Syafi'i

Aurat ringan:  Mazhab Maliki

Aurat berat dan wajib tertutup:  Mazhab Hanbali

Ketentuan Mandi Bagi Perempuan Istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah dalam masalah ini harus mandi sebanyak tiga kali sehari semalam.

SELENGKAPNYA

Mengenal Keluarga Imran

Keluarga Imran termasuk golongan yang dimuliakan oleh Allah.

SELENGKAPNYA

Erick Jadi Harapan Transformasi Sepak Bola Indonesia

Sudah saatnya sepak bola Indonesia diurus orang yang mengerti industri olahraga.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya