Istihadhah, Kamar Mandi (ilustrasi) | Pixabay

Fikih Muslimah

Ketentuan Mandi Bagi Perempuan Istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah dalam masalah ini harus mandi sebanyak tiga kali sehari semalam.

Perempuan yang istihadhah merupakan mereka yang mengeluarkan darah penyakit. Darahnya tidak dihitung sebagai darah haid. Untuk itu, ketentuan dalam menjalankan ibadah shalat dan puasa pun menjadi berbeda dengan perempuan yang mengalami haid. 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang mandi bagi wanita yang menderita istihadhah. Sebagian dari mereka mewajibkan agar Muslimah mandi satu kali begitu ia yakin masa haidnya telah selesai berkat adanya salah satu tanda. 

Para ulama yang mewajibkan satu kali mandi ini terbagi menjadi dua golongan. Ada yang mewajibkan wudhu setiap kali akan melakukan shalat, ada pula yang menganggap berwudhu setiap kali akan shalat sunah. 

Ulama-ulama yang mewajibkan satu kali mandi ialah Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, berikut murid-muridnya dan mayoritas ulama anshar. Sebagian besar mereka mewajibkan wudhu kepada wanita yang istihadhah setiap kali ia akan shalat. Sedangkan sebagian yang lain tidak mewajibkannya, kecuali hanya sunah, inilah pendapat Imam Malik. 

photo
Darah haid merupakan darah yang najis apabila menyentuh permukaan yang suci. - (Pixabay)

Di samping itu, ada ulama yang mewajibkan untuk menangguhkan mandi sampai awal waktu Ashar. Setelah mandi, ia kemudian menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar. Demikian yang berlaku untuk shalat Maghrib dan shalat Isya juga berlaku untuk shalat Isya dan shalat Subuh. Karena itu, menurut mereka, perempuan yang mengalami istihadhah dalam masalah ini harus mandi sebanyak tiga kali sehari semalam. 

Namun, ada sebagian ulama yang hanya mewajibkan mandi satu kali sehari semalam dengan waktu yang tidak ditentukan. Pendapat itu dikutip dari Ali. Ada sebagian ulama yang mewajibkan wanita yang mengalami istihadhah untuk mandi dari satu masa suci ke masa suci berikutnya. 

Dari perincian penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus seorang wanita yang mengalami istihadhah secara umum ada empat pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa ia hanya wajib mandi satu kali saja, yakni saat darah haid telah mampat. 

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi setiap kali akan melakukan shalat. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa ia wajib mandi tiga kali sehari semalam. Dan keempat, pendapat yang menyatakan bahwa ia hanya wajib mandi satu kali sehari semalam. 

Akar perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini adalah adanya keberagaman lahiriah hadis-hadis yang menerangkan tentang hal itu. Ada empat hadis masyhur yang menjelaskan masalah ini, yang mana satu di antaranya telah disepakati kesahihannya. Sedangkan, tiga lainnya diperselisihkan.

 
Jika kamu mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika selesai haid, cucilah darahmu kemudian shalatlah.
HADIS
 

Yang disepakati adalah hadis yang menyebut Fatimah binti Abu Hubaisy datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah seorang wanita yang tengah mengalami istihadhah dan belum mandi. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?” 

Rasulullah SAW kemudian menjawab, “Innama dzalika ‘irqun wa laisat bil-haidhati fa idza aqbalatil-haidhatu fada'iy as-shalaata wa idza adbarat faghsiliy anki ad-dama wa shalliy.” Yang artinya, “Tidak, karena hal itu hanyalah keringat dan bukan haid. Jika kamu mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika selesai haid, cucilah darahmu, kemudian shalatlah.” 

Dalam riwayat lain ada tambahan, “Dan berwudhulah untuk setiap kali shalat,”. Tambahan ini tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Tetapi diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan hadisnya dinilai sahih oleh beberapa ulama hadis. 

Inilah hadis yang disepakati ulama yang kemudian menjadi akar perselisihan mengenai jumlah mandi bagi perempuan istihadhah dalam sehari, serta waktu mandinya. 

photo
Muslimah yang sedang haid wajib menghindari larangan-larangan yang disebutkan dalam syariat. - (Pixabay)

Keluar Darah tapi Bukan Saat Haid, Bolehkah Shalat?

Istihadah adalah keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita.

SELENGKAPNYA

Ummu Kultsum, Teladan Remaja Muslimah

Umar bin Khattab tertarik dengan kemuliaan dan keanggunan perangai Ummu Kultsum.

SELENGKAPNYA

Haruskah Muslimah Berpakaian Gelap?

Bisa jadi, warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya