wajib pajak kendaraan bermotor (ilustrasi) | ANTARA FOTO

Jawa Timur

3,6 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar.

SURABAYA – Pada 15 Desember 2022 program pemutihan dan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur resmi berakhir. Program yang dimulai sejak 1 April 2022 tersebut dimanfaatkan 3.674.753 wajib pajak.

Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar. Rinciannya, untuk pemutihan pajak daerah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp. 220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 kendaraan roda dua.

Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100. "Yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek PKB di Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Diungkapkan, ada 31.048 objek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jatim. Di mana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.

photo
Pengendara motor melintas di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/4/2022). Pada H-2 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, jembatan yang menjadi penguhubung antara Pulau Jawa dan Pulau Madura tersebut mulai dipadati kendaraan terutama roda dua yang mudik menuju ke Pulau Madura. - (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Khofifah pun mengapresiasi 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut. Tingginya jumlah tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol."Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jatim dan membawa kesejahteraan yang merata," kata Khofifah.

Di samping itu, pemprov juga membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

"Kebijakan tersebut untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring pelat Jatim yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022," jelasnya.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Gubernur memastikan, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi, khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

RSUD Pasar Minggu Dijadikan Rujukan Kanker

RSUD Pasar Minggu menerima rujukan penanganan kanker dari luar DKI.

SELENGKAPNYA

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Naik Tajam

Laporan tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel terjadi pada Oktober 2022 sebanyak 41 kasus

SELENGKAPNYA

Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor Masuk Tahap Akhir

Lantai dua Masjid Agung Kota Bogor sudah bisa mulai digunakan untuk umat Islam beribadah pada awal tahun depan.

SELENGKAPNYA