
Konsultasi Syariah
Perlakuan Aset Nonhalal, Dimusnahkan atau Disedekahkan?
Ada beragam kategori dana atau aset nonhalal.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Jika ada dana atau aset yang tidak halal, bagaimana memperlakukannya? Apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada mereka yang memilikinya atau disedekahkan? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Mukhlis, Bekasi
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Dana atau aset nonhalal itu beragam, di antaranya (a) aset yang fisiknya tidak halal seperti minuman keras dan lainnya. (b) Aset publik yang diperoleh secara tidak halal seperti dana korupsi.
(c) Aset milik pihak lain yang diambil secara tidak halal seperti dana/aset curian. (d) Pendapatan yang tidak halal karena cara mendapatkan atau cara bekerjanya tidak halal, seperti bekerja di bank konvensional.
Treatment keempat jenis dana atau aset nonhalal tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut. Pertama, dana/aset nonhalal karena zat/fisiknya. Di antaranya minuman keras dan babi itu tidak boleh dimanfaatkan dan tidak disedekahkan kepada pihak lain.
Kedua, aset publik yang diperoleh secara tidak halal seperti dana korupsi. Dana tersebut milik publik, tapi diambil secara tidak halal atau ilegal. Dana tersebut harus diperlakukan dengan cara (a) tidak boleh dimanfaatkan oleh yang melakukan transaksi tidak halal atau ilegal. (b) Dikembalikan kepada otoritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, aset yang tidak halal karena cara mendapatkannya tidak halal seperti dana hasil curian. Dana tersebut itu dimiliki secara sah oleh orang lain, kemudian diambil secara tidak halal atau ilegal.
Dana tersebut harus diperlakukan dengan cara (a) tidak boleh dimanfaatkan oleh yang melakukan transaksi tidak halal atau ilegal, karena harta/aset tersebut milik orang lain. (b) Saat diketahui dikembalikan kepada pemiliknya/ahli warisnya.
(c) Disalurkan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan publik saat; (i) kondisi mereka yang memberikan dana tersebut itu bersikeras atau tetap melakukan transaksi yang tidak halal sehingga dana-dana tersebut menjadi terlarang seperti bunga bank, maka dana yang tidak halal tidak boleh dikembalikan kepada mereka yang memberikannya. Dana tersebut harus disalurkan sebagai dana sosial layaknya infak dan sedekah karena itu termasuk dalam kategori al-I’anah ala al-Itsmi wa al-‘Udwan.
(ii) Ketika tidak diketahui pemiliknya dengan niat bersedekah atas nama pemilik dana tersebut. Misalnya, seseorang mengambil dana secara tidak halal (ghasab) milik orang lain, dia berkewajiban mengembalikan dana tersebut kepada pemiliknya yang sah. Jika itu sudah dilakukan tetapi tidak diketahui oleh pemiliknya/tidak ada ahli warisnya, disalurkan sebagai sedekah atas nama pemilik dana tersebut (Fatawa Bait al-Zakah al-Kuwaity).
Keempat, pendapatan dari usaha yang tidak halal. Beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu (a) usaha lembaga keuangan konvensional seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional. (b) Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
(c) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. (d) Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. (e) Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat (Himpunan Fatwa DSN-MUI halaman 274 dan Mushtalahat al-Fiqhi al-Mali, Tim, halaman 62).
Jika seseorang melakukan aktivitas yang tidak halal (seperti kredit ribawi bagi debitur dan kreditur) dan mendapatkan kompensasi atau fee atas jasa yang tidak halal tersebut, ia tidak boleh memanfaatkannya sebagai pendapatan tetapi disalurkan sebagai dana sosial dan tidak boleh dikembalikan kepada mereka yang memberikan fee tersebut (fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah).
Wallahu a’lam.
Muslimah Merancap, Bolehkah?
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah Muslimah boleh masturbasi.
SELENGKAPNYADivergensi Sufi Sunni dan Sufi Falsafi
Dari empat periode perkembangan tasawuf, dapat dirumuskan dua aliran utama tasawuf.
SELENGKAPNYAMakna Spiritual Thaharah: Rahasia Tayamum
Tayamum bisa mengganti fungsi wudhu dan mandi junub
SELENGKAPNYA