Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) saat penandatanganan surat pemberhentian pada sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Kejutan Anies pada Satu Bulan Terakhir

DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga calon penjabat gubernur yang akan diusulkan ke Kemendagri.

OLEH ZAINUR MAHSIR RAMADHAN

Tanggal 16 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo melantik Anies Rasyid Baswedan menjadi gubernur DKI Jakarta. Praktis kini hanya sisa satu bulan lebih dua hari sebelum 16 Oktober 2022, Anies akan memungkaskan tugasnya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Sebelum digantikan pelaksana tugas, langkah Anies di sebulan terakhir menjabat akan disorot publik. DPRD DKI Jakarta pada rapat paripurna, Selasa (13/9), mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut pemimpin rapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tentang pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 ini. “Untuk itu, kami akan mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta,” kata Prasetyo, Selasa (13/9).

Politikus PDIP itu mengatakan, setelah adanya pengumuman pemberhentian, Anies diminta tidak membuat kebijakan strategis. Di antaranya termasuk menunjuk dan melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. 

“Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial-politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik, maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

Menurut Prasetyo, itu karena masa jabatan gubernur DKI akan habis pada 16 Oktober 2022 dan telah diusulkan dalam rapat paripurna. Alih-alih demikian, Prasetyo menyebut lima pimpinan tinggi pratama akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober 2022 setelah melalui seleksi terbuka.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Gubernur Anies masih bisa dan sah menentukan kebijakan apa pun sesuai aturan berlaku sebelum 16 Oktober 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kata Yayan, tidak memuat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur satu bulan menjelang lengser.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RizaPatria usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. - (Republika/Putra M. Akbar)

“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” ujar Yayan.

Dia mengatakan, paripurna mengenai pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta merupakan rangkaian proses administrasi semata. “Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” ujar dia.

Anies pun menanggapi ringan usulan dari Prasetyo untuk tidak mengambil kebijakan strategis di sisa satu bulan masa kepemimpinannya. Ia tak menampik soal pelantikan beberapa pejabat sebelum ia lengser. Kendati demikian, hal itu tidak berkaitan dengan pilkada yang akan datang atau kepentingan pribadi.

photo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kedua kanan) menerima dokumen rekomendasi nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan saat Rapat Pimpinan Gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat yang dihadiri oleh pimpinan sembilan fraksi memutuskan tiga nama yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, yaitu Heru Budi Hartono, Bahtiar dan Marullah Matali. - (Republika/Putra M. Akbar)

“Itu kan usulan, usulan itu nanti diperhatikan. Kan itu dari ketua DPRD. Begini saja, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu, silakan ke ahli hukum untuk berdiskusi. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober,” ujar Anies.

Mantan menteri pendidikan itu pun dengan santai menjawab pertanyaan mengenai sebulan terakhir sisa masa jabatannya. “Seperti biasa saja, termasuk door stop (melayani pertanyaan wartawan—Red), dan semua kegiatan masih berjalan seperti biasa,” kata Anies.

Kendati demikian, Anies mengaku masih memiliki beberapa tugas yang harus diselesaikan. Dia menyebut akan menilik hal itu satu per satu. Ia pun mengisyaratkan akan ada kejutan di akhir-akhir masa jabatannya. “Kalau disampaikan semuanya di sini, enggak ada surprise-nya dong,” ujar Anies.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berbincang usai penandatanganan surat pemberhentian pada sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Penjabat gubernur

DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sembilan fraksi.

“Nama yang tersaring untuk diserahkan ke menteri dalam negeri, pertama, Heru Budi Hartono. Kedua, Marullah Matali. Ketiga, Bahtiar,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio kemudian mengetok palu tanda disepakatinya tiga nama yang terpilih untuk diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta. Dalam rapimgab itu, sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetorkan masing-masing tiga nama kepada pimpinan DPRD DKI. Setelah diumumkan satu per satu, masing-masing fraksi menyetorkan nama-nama yang hampir sama.

Kemudian, dari penghitungan, ada empat nama yang muncul, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. Selanjutnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin serta Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Heru Budi dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur itu. Sementara itu, Bahtiar mengantongi enam dan Juri sebanyak tiga suara. “Besok (hari ini—Red) akan kami kirimkan ke mendagri,” kata Prasetio.

Setelah tiga nama usulan dari DPRD DKI disampaikan, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Ia yang akan memilih satu orang sebagai penjabat gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan.

SMRC: Peluang Anies Tergantung Ganjar

Jika Ganjar tidak nyapres, peluang Anies menang pilpres dinilai besar.

SELENGKAPNYA

Anies yang Datang Sendirian ke KPK

Anies mengaku sudah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyelidik KPK.

SELENGKAPNYA

Anies Siap Penuhi Panggilan KPK

Pemeriksaan Anies untuk mencari adanya dugaan peristiwa pidana Formula E.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya