Nasional
Petinggi Ditjen Pajak Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis Ridwan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU KPK yaitu hukuman penjara 10 tahun.
JAKARTA – Dua terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak divonis masing-masing 9 tahun dan 8 tahun penjara. Dalam sidang pada Selasa (14/6), majelis hakim meyakini keduanya bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6).
Saat melakukan kejahatannya, Wawan tercatat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Adapun Alfred berstatus mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," lanjut Fahzal.
Oleh karena itu, Wawan dan Alfred mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan badan. "Menjatuhkan pidana penjara terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Fahzal.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu kewajiban membayar uang pengganti pada Wawan dan Alfred. Untuk Wawan, pidana tambahannya berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,373 miliar.
Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun. Sedangkan Alfred membayar uang pengganti Rp 8,237 miliar.
"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun," sebut Fahzal.
Diketahui, vonis Ridwan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yaitu hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan hukuman penjara terhadap Alfred sudah sesuai tuntutan JPU KPK.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/5).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Perjalanan Ekstrem Fauzan, Bersepeda Menuju Makkah
Fauzan berangkat dari Indonesia pada 4 November 2021.
SELENGKAPNYASurvei Charta Politika: Pasangan Ganjar-Erick Unggul
Pasangan Ganjar-Erick mengungguli Anies-Puan dan Prabowo-Cak Imin.
SELENGKAPNYAKetika Lengkung Kuning McDonald's Raib di Rusia
McDonald's menjual semua restorannya setelah beroperasi di Rusia selama lebih dari 30 tahun, menyusul invasi Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari.
SELENGKAPNYA