Nasional
PKS Siapkan Gugatan Ambang Batas Presiden
PKS mendukung langkah sejumlah pihak yang telah mengajukan gugatan PT 20 persen menjadi nol persen.
JAKARTA—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku PKS masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Insya Allah kita akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk nol persen," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
PKS mendukung langkah sejumlah pihak yang telah mengajukan gugatan PT 20 persen menjadi nol persen. Namun karena MK kerap menolak judicial review tersebut, PKS kini tengah mengkaji dan menyiapkan opsi lain.
"Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan. Tetapi intinya kami akan mengajukan judicial review sehingga tidak terulang apa yang dikhawatirkan publik dari pemilihan presiden 2019 di mana karena presidential threshold terlalu tinggi kemudian ada kondisi, ada partai-partai memblok sehingga hanya memunculkan dua calon saja," ucapnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi rencana PKS untuk menguji pasal ambang batas 20 persen pencalonan presiden. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, selama ini MK menolak gugatan PT karena penggugat tidak berkepentingan langsung terhadap pasal ini.
"Itu kan sudah sering digugat yakan, tapi terkadang MK mengatakan ini tidak bukan sebagai User atau pemakai, ya kalau ada parpol yang menggugat bagus, karena langsung berkaitan dengan kepentingannya kan," kata Yandri.
Menurutnya sudah seharusnya ketika ada pihak yang tidak puas dengan sebuah undang-undang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut sebagaimana diatur konstitusi.
"Saya kira bagus saja sebagai alam demokrasi kita bukan otot-ototan, bukan kuat-kuatan secara fisik, ya memang jalurnya harus begitu, ketika sebuah UU tidak dianggap adil atau bertentangan dengan UUD, ya jalurnya MK. Dan kita apresiasi lah kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu," ujarnya.
Yandri sependapat dengan PKS yang menolak adanya ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Namun demikian PAN belum akan mengikuti jejak PKS untuk mengambil langkah serupa. "Sampai sekarang belum," ujarnya.
Ia mengatakan PAN saat ini memilih tunduk pada UU Pemilu yang berlaku. "Selama itu tidak berhasil kita gugat ke MK ya PAN tetap tunduk pada UU yang ada. Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu, ya kita dukung," tegasnya.
Sebelumnya, MK berulang kali menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden. Terakhir, MK menolak gugatan Partai Ummat yang menguji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Selasa (29/3).
Pasal itu mensyaratkan pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tambahan Anggaran Biaya Haji Disetujui
Perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel setiap penggunaan dana haji yang saat ini dikelola.
SELENGKAPNYAUmat Diajak Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan
Masyarakat diajak untuk mensyukuri Indonesia yang dijaga oleh nilai-nilai persatuan, kebangsaan, keislaman, dan Pancasila.
SELENGKAPNYARusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa
Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.
SELENGKAPNYA