Nasional
Mendagri: Evaluasi Penjabat Gubernur Tiap Tiga Bulan
Para penjabat gubernur bertugas selama setahun dan dapat diperpanjang.
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, para penjabat gubernur akan dievaluasi selama mengemban tugasnya. Dalam evaluasi itu, para penjabat kepala daerah diamanatkan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali.
Dari laporan itu, Kemendagri dapat melakukan evaluasi, apakah kinerja penjabat bagus atau tidak. Selain itu, Kemendagri akan meminta masukan dari DPR dan DPD terhadap kinerja para penjabat kepala daerah.
Kemendagri juga siap menerima masukan dari DPR dan DPD yang diminta ikut memonitor kinerja penjabat gubernur tersebut. "Kami ada rapat rutin nanti, ya, rapat kerja dengan DPR, Komisi II, dengan Komisi I, DPD, yang menangani masalah pemerintahan, mungkin isu-isu itu mengenai kinerja para penjabat ini akan ditanyakan. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi kita," kata Tito usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Lima penjabat gubernur yang dilantik, yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar menjadi penjabat gubernur Banten; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi penjabat gubernur Gorontalo; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw menjadi penjabat gubernur Papua Barat.
Menurut Tito, lima penjabat gubernur yang dilantik tahun ini tidak dipastikan bertugas sampai 2024, melainkan hanya satu tahun. "Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja, performance, mereka," ujar Tito.
Dalam melaksanakan jabatannya, para penjabat dilarang melakukan empat hal. "Misalnya masalah mutasi kepala-kepala dinas, membatalkan MoU (perjanjian kerja sama) yang sudah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya," ujar Tito.
Tito juga menjawab kritikan pengangkatan penjabat tidak transparan. Ia mengeklaim, pengangkatan penjabat gubernur sudah berlangsung demokratis dan transparan.
Ia menjelaskan, demokratis karena Kemendagri menjaring aspirasi, sedangkan transparan dengan mekanisme sidang dan bukan penunjukan oleh satu orang. Tito menjelaskan, pengangkatan penjabat lima gubernur sudah melalui proses penjaringan atau penyeleksian.
"Yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan, masukan dari kementerian dan lembaga yang lain dan dari tokoh-tokoh masyarakat," ujar Tito.
Terkait aturan teknis yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tito mengatakan, hal tersebut hanya termuat dalam pertimbangan dan bukan amar putusan. "Itu letaknya bukan di dalam putusan tetapi di dalam pertimbangan," kata dia.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menegaskan, penjabat kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada yang akan datang. Penjabat kepala daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan kepentingan masyarakat di daerah.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati kewenangan dari Presiden Joko Widodo dan mendagri menunjuk penjabat kepala daerah. Kendati demikian, DPR akan tetap meminta penjelasan Tito ihwal mekanisme penunjukannya.
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR akan menggunakan fungsi pengawasan terhadap Pj kepala daerah yang bekerja selama kurang lebih selama dua tahun. "Komisi II tidak segan-segan untuk memberikan kritik, saran,” kata dia.
Kepanjangan Tangan Pusat
Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, penunjukan Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat memperlihatkan makin kuatnya pengaruh pemerintah pusat. Kondisi ini akan memperburuk situasi HAM di Papua dan Papua Barat.
"Beberapa oknum petinggi pemerintah pusat yang menjadikan orang seperti Paulus Waterpauw sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Implikasinya akan semakin menambah buruk situasi HAM di Papua dan Papua Barat," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (12/5).
Menurut Usman, Paulus menjadi penjabat Gubernur Papua Barat karena memang ada upaya menjadikannya sebagai kepala daerah di Papua. "Berkali-kali oknum pegawai pemerintah pusat memaksakan Paulus Waterpauw sebagai calon wagub dalam Pilkada 2018, dan terakhir dipaksakan untuk menggantikan wagub yang meninggal dunia," kata Usman.
Kepala Biro Persekutuan Gereja Indonesia di Papua Ronald Tapilatu menjelaskan, ada kepentingan investasi di Papua. Kondisi ini terlihat dari hal yang sangat mendominasi semua kebijakan yang dibangun di Papua oleh pemerintah pusat.
"Jadi karena itu, kita sudah menduga kalau kemudian arahnya adalah untuk mengawasi atau mengamankan seluruh kebijakan investasi, terutama di wilayah-wilayah yang punya potensi yang sangat besar, seperti yang saat ini viral di mana-mana, Blok Wabu," ungkap dia.
Ronald menilai, konflik terhadap sumber daya alam ini akan menjadi permasalahan yang serius pada masa mendatang. Sebab, kepentingan mengamankan investasi itu menjadi sesuatu yang sangat prioritas.
Menurutnya, kepentingan itu tidak memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan orang asli Papua. "Mengapa kemudian kekuatan kekuatan negara itu dibangun untuk mengamankan investasi. Saya tidak melihat itu punya dampak secara signifikan untuk kemudian membangun orang asli Papua sendiri," ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Paulus Waterpauw diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat untuk menjadi penjabat Gubernur Papua Barat. "Pak Paulus Waterpauw ini kan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat, juga usulan lembaga-lembaga adat di sana," kata Mendagri Tito.
Selain usulan tersebut, Mendagri Tito mengatakan pertimbangan lainnya adalah rekam jejak, kinerja, dan kemampuan akademiknya. "Dengan segenap pengalamannya dan kemampuan akademiknya, jam terbangnya, kita berharap bisa menjaga keberlangsungan stabilitas politik pemerintahan keamanan sekaligus juga mempercepat pembangunan di Papua Barat," ucapnya.
Situasi di Manokwari, ibu kota Papua Barat, menjelang hingga usai pelantikan Paulus aman terkendali. Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri disiagakan guna mengantisipasi aksi-aksi penolakan pelantikan penjabat Gubernur tersebut.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom dan Dandim 1801/Manokwari Letkol Inf Rachmat Christantoturun langsung ke lapangan untuk memantau situasi di sejumlah titik di Manokwari. "Pengerahan anggota yang kami lakukan bukan tanpa alasan, ini terkait dengan informasi yang kami peroleh yakni rencana aksi oleh sekelompok masyarakat," kata Gultom.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Penjabat Kepala Daerah Munculkan Kerumitan Hukum dan Etika
Potensi kerumitan penunjukan Penjabat Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis.
SELENGKAPNYAPengangkatan Penjabat yang Tidak Terbuka Dikritik
Perlu partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah.
SELENGKAPNYAPengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Abaikan MK
KASN agar membentuk tim khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.
SELENGKAPNYA