Suasana sidang i Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/2/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pengangkatan Penjabat yang Tidak Terbuka Dikritik

Perlu partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

JAKARTA -- Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik tidak terbukanya proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Meskipun penunjukan gubernur berada di tangan presiden atas usulan mendagri dan penunjukan bupati/wali kota menjadi kewenangan mendagri atas usulan gubernur, prosesnya tetap harus transparan dan akuntabel. 

Hingga Rabu (11/5) atau satu hari menjelang pelantikan penjabat gubernur Sulawesi Barat pada Kamis (12/5) hari ini, pemerintah melalui Kemendagri belum mengumumkan nama penjabat kepala daerah. Titi mengatakan, pemerintah mengabaikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 dengan tidak menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pengisian penjabat kepala. 

Ia mengatakan, peraturan pemerintah sebagai jaminan proses pengangkatan penjabat kepala daerah berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Melalui peraturan pelaksanaan tersebut, pemerintah dapat menepis anasir-anasir negatif tentang praktik partisan, transkaksional, dan koruptif di balik pengisian penjabat kepala daerah. 

"Keengganan, keraguan, atau kelambanan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pelaksana sebagaimana penekanan Putusan MK, bisa memperkuat spekulasi soal agenda terselubung dibalik pengisian posisi penjabat kepala daerah," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (11/5). 

Titi menjelaskan, penunjukkan penjabat kepala daerah tidak sekadar menempatkan pejabat aparatur sipil negara. Peniadaan pilkada 2022 dan 2023 membuat daerah-daerah akan dipimpin penjabat yang tidak dipilih langsung.

"Belum lagi spekulasi soal resentralisasi pengisian kepemimpinan daerah melalui penempatan penjabat oleh pemerintah pusat maupun rumor posisi penjabat yang ditengarai rentan dipolitisir dan sarat kepentingan politik untuk agenda pemenangan Pemilu 2024," kata dia. 

Karena itu, Titi menegaskan, apabila asumsi tersebut tidak segera diluruskan maka dapat dikaitkan dengan kepentingan kontestasi Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu akan sangat kontraproduktif dengan upaya membangun stabilitas di tengah penuntasan berbagai program strategis pada akhir masa jabatan presiden. 

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Mendagri Tito Karnavian akan melantik penjabat (pj) gubernur Sulawesi Barat. Gubernur lain yang juga mengakhiri masa jabatannya pada pekan ini adalah Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat. 

Gubernur berikutnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ialah Aceh pada Juli dan DKI Jakarta pada Oktober. Selain itu, masa jabatan kepala daerah di 76 kabupaten, dan 18 kota berakhir pada tahun ini.

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie juga menyinggung soal belum ada aturan teknis dan operasional yang tegas dan memuat kepastian hukum terkait penjabat kepala daerah. Padahal, para penjabat kepala daerah bekerja dalam durasi waktu yang cukup lama, yakni hingga 2,5 tahun. 

Perlu ada aturan yang menutup celah penjabat kepala daerah melakukan abuse of power. Rakyat di daerah, kata dia, seharusnya berperan aktif mengawal pengisian penjabat kepala daerah. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman juga memandang perlu partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah untuk memperkuat legitimasi mereka yang terpilih. Partisipasi itu tidak dimaksudkan sebagai pemilihan oleh publik, tetapi memberi kesempatan bagi publik untuk menilai dan memberikan masukan terkait dengan calon penjabat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pemindahan ASN ke IKN tak Libatkan KASN 

Pemindahan ASN ke IKN diharapkan menjadi momentum perubahan untuk peningkatan kualitas birokrasi.

SELENGKAPNYA

Kepribadian Pasangan Pengaruhi Pilihan Masyarakat

Masyarakat membutuhkan pemimpin yang tak sekadar memiliki motif berkuasa.

SELENGKAPNYA