Ilustrasi pelantikan penjabat kepala daerah di kemendagri. | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Penjabat Kepala Daerah Munculkan Kerumitan Hukum dan Etika

Potensi kerumitan penunjukan Penjabat Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melantik 5 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) ini. Sayangnya, hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah tak kunjung dibentuk pemerintah. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini. "Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK," ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945. 

Tholabi menyebutkan aturan mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). "Pelbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," sebut Tholabi. 

Masalah lainnya, Tholabi menyebutkan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, ketiadaan larangan rangkap jabatan akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama," tegas Tholabi. 

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia  mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.

"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," kata Tholabi.

photo
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie - (Erdy Nasrul)

Kepentingan politik

Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, proses penunjukan penjabat yang tertutup membuka spekulasi adanya kepentingan politik. Pada Kamis (12/5/2022) pagi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta. 

"Jadi ya memang proses pengisian yang tetutup ini membuka ruang spekulasi politis di balik pengisian penjabat," ujar Titi saat dihubungi Republika, Rabu (11/5/2022). 

Mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah seolah-olah eksklusif hanya melibatkan pejabat negara. Penunjukan penjabat gubernur menjadi kewenangan presiden atas usul mendagri dan penunjukan penjabat bupati/wali kota berada di tangan mendagri atas usul gubernur. 

Kendati demikian, kata Titi, proses pengisian penjabat kepala daerah semestinya transparan dan akuntabel. Pemerintah harus menghilangkan keraguan publik atau spekulasi akan adanya kepentingan politik atau agenda-agenda tertentu yang dibawa pemerintah dibalik pengangkatan penjabat. 

"Meskipun ini adalah bagian dari mekanisme transisional tapi bukan berarti dilakukan secara tertutup dan sepihak hanya oleh pihak eksekutif. Justru kan keragu-raguan publik ini bisa bergulir menjadi spekulasi yang kontraproduktif. Dan sangat mungkin dihubung-hubungkan dengan adanya kepentingan politik atau pun agenda agenda tertentu yang dibawa oleh pemerintah," tutur Titi. 

Proses yang tertutup ini dilihat dari tidak adanya pengumuman atas daftar nama-nama calon penjabat yang diusulkan. Beredarnya nama-nama penjabat gubernur sebelum pelantikan pun bukan berasal dari pihak pemerintah secara resmi. 

Padahal, kata koordinator harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, pengumunan nama-nama calon penjabat kepala daerah merupakan upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menegakkan tranparansi. Pasalnya, penjabat kepala daerah kali ini tidak hanya bertugas untuk hitungan bulan. 

Penjabat akan memimpin daerah sampai satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda, hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik. Hal ini merupakan imbas pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan demi penyelenggaraan pilkada serentak 2024. 

"Mengingat masa jabatan penjabat yang cukup lama, Pemerintah harus membuka nama-nama calon penjabat tersebut sebagai bentuk transparansi. Jika Kemendagri berdalih telah menerima usulan calon nama-nama dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, ya dibuka saja kepada publik siapa saja calonnya. Sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," kata Ihsan. 

Namun, pemerintah memilih diam hingga acara pelantikan lima penjabat gubernur digelar hari ini. Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan sempat mengeklaim, pihaknya sudah mengompilasikan calon-calon penjabat dari usulan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. 

Kelima penjabat gubernur yang dilantik hari ini antara lain: 

- Penjabat gubernur Banten: Dr. Al Muktabar, M.Sc yang merupakan sekretaris daerah Banten

- Penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin ialah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM

- Penjabat gubernur Sulawesi Barat: Drs. Akmal Malik, M.Si adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

- Penjabat gubernur Gorontalo: Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga

- Penjabat gubernur Papua Barat: Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw yang juga Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri. 

Kemudian, gubernur berikutnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ialah gubernur Aceh pada Juli. Disusul oleh gubernur DKI Jakarta pada Oktober. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Israel Bunuh Jurnalis untuk Bungkam Kebenaran’

Tidak ada konfrontasi antara pejuang Palestina dan tentara Israel sebagaimana yang diklaim pihak Israel.

SELENGKAPNYA

Pengangkatan Penjabat yang Tidak Terbuka Dikritik

Perlu partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

SELENGKAPNYA

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Abaikan MK

KASN agar membentuk tim khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.

SELENGKAPNYA