Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). | Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17

Nasional

Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter Ditolak

Panglima TNI tengah mempelajari kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

JAKARTA -- Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) Jhon Irfan Kenway. Hakim menolak permohonan tersangka secara keseluruhan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim tunggal untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.

Hakim tunggal menilai KPK sebagai termohon sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran. "Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak," ungkap hakim.

photo
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). - (Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17)

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AgustaWestland (AW) 101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW 101 untuk VVIP senilai Rp 738 miliar. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo maka pengadaan itu dibatalkan.

Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No.KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

KPK menilai putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 menjadi momentum untuk pengusutan perkara. "Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insya Allah akan ada progress ke depan," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa.

photo
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). - (Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17)

Berbicara terpisah, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ia tengah mempelajari kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 yang penyidikannya dihentikan oleh Puspom TNI beberapa waktu lalu. Andika juga masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan dari sejumlah institusi lain yang terlibat dalam mengusut kasus tersebut.

"Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," kata Andika kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Andika menyebut, masih ada beberapa hal yang perlu dituntaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Kalau tidak salah masih ada hal lah yang harus dilakukan oleh BPK. KPK sendiri juga sedang melakukan proses itu "Jadi kita lihat saja. Karena institusi institusi lain juga masih bekerja," tambah Andika menjelaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

DPR Dalami Masalah Minyak Goreng Lewat Panja

Panja Komoditas Pangan akan bekerja dalam kurun waktu tiga pekan.

SELENGKAPNYA

KPK Duga Romy Temui Sejumlah Pihak Terkait Pengurusan DAK

Romy tak berkomentar usai pemeriksaan di KPK.

SELENGKAPNYA

JPU Kasasi Vonis Lepas Dua Terdakwa Kasus Km 50

Jaksa menilai ada ketidaksesuaian antara putusan dan pertimbangan hakim.

SELENGKAPNYA