Nasional
KPK Duga Romy Temui Sejumlah Pihak Terkait Pengurusan DAK
Romy tak berkomentar usai pemeriksaan di KPK.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muchammad Romahurmuziy alias Romy menemui sejumlah pihak terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). KPK juga meyakini ada kesepakatan tertentu terkait pengurusan DAK dan DID.
Hal itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Romy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengurusan DAK dan DID tahun 2017 hingga 2018.
"Romy hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (22/3).
Seusai diperiksa penyidik KPK, Romy bungkam. Dia enggan bermomentar terkait ihwal pemeriksaanya kali ini. Dia memilih tidak mengonfirmasi pertanyaan yang dilontarkan awak media yang telah menunggunya.
Romy menjalani pemeriksaan sekitar satu jam 30 menit di dalam Gedung Merah Putih KPK. Mengenakan celana hitam yang dipadukan dengan kaus dan jaket putih, bekas anggota DPR itu masuk ke ruang pemeriksaan sekira pukul 10.30 wib.
Romy melenggang keluar lobi kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 11.58 wib. Meski demikian, dia enggan bermomentar terkait pemeriksaanya.
Pemeriksaan Romy berkenaan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK dan DID di delapan kabupaten/kota.
KPK sedang mengembangkan kasus yang menyangkut Yaya Purnomo. Namun, KPK masih belum membeberkan nama tersangka baru dalam pengembangan perkara ini dengan alasan pengumuman nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.
Romy merupakan narapidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romy terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
DPR Dalami Masalah Minyak Goreng Lewat Panja
Panja Komoditas Pangan akan bekerja dalam kurun waktu tiga pekan.
SELENGKAPNYASurat Suara Pemilu 2024 Disederhanakan
Penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu pemilih saat pencoblosan di TPS.
SELENGKAPNYAJPU Kasasi Vonis Lepas Dua Terdakwa Kasus Km 50
Jaksa menilai ada ketidaksesuaian antara putusan dan pertimbangan hakim.
SELENGKAPNYA