Nasional
JPU Kasasi Vonis Lepas Dua Terdakwa Kasus Km 50
Jaksa menilai ada ketidaksesuaian antara putusan dan pertimbangan hakim.
JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3). Kordinator JPU Zet Todung Alo mengatakan, setelah membaca lengkap putusan, dan pertimbangan majelis hakim, tim jaksa penuntutan setuju melawan putusan lepas tersebut.
“Kita (JPU) memutuskan untuk ajukan kasasi. Karena putusan dari hakim tersebut, ada yang tidak sesuai dengan fakta-fakta, dan pembuktian saat persidangan,” ujar Zet saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (22/3).
Zet menerangkan sejumlah kejanggalan, dan ketidaksesuaian antara putusan hakim dan pertimbangannya. Zet juga menyoroti inkonsistensi dalam amar putusan majelis pengadil.
Dalam putusan hakim, paling penting adalah amar pertama yang menyatakan, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti melakukan pembunuhan. Bahkan dikatakan hakim dalam pertimbangan putusannya, adanya anggota kepolisian, yakni Ipda Elwira Z yang turut serta melakukan pembunuhan.
Amar tersebut, kata Zet, JPU berhasil membuktikan, bahwa tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya, melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Meskipun, kata Zet, pelaku pembunuhan Ipda Elwira tak diajukan ke sidang lantaran sudah dinyatakan meninggal dunia.
Akan tetapi, kata dia, dua yang diajukan ke sidang, yakni terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin, terbukti melakukan pembunuhan dengan cara melakukan penembakan sampai mati terhadap enam anggota Laskar FPI.
“Bahwa dalam amar putusan hakim tersebut, dakwaan primer dari JPU, dengan menggunakan Pasal 338 itu terbukti. Dan itu dinyatakan oleh hakim dalam putusannya, dan pertimbangannya,” ujar Zet.
Dalam amar putusan selanjutnya, terjadi inkonsistensi. Hakim, kata Zet, menyatakan pembunuhan yang dilakukan dapat dibenarkan dan dapat dimaafkan dengan alasan pembelaan diri serta pembelaan yang terpaksa.
Padahal, menurut Zet, dalam persidangan, pembelaan diri maupun pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh dua terdakwa tidak terbukti. Dalam persidangan pembuktian, dua terdakwa, Briptu Fikri maupun Ipda Yusmin, sama-sama tak dapat membuktikan situasi saat melakukan penembakan mati enam Laskar FPI, dalam kondisi yang terdesak maupun dalam kondisi terpaksa.
“Bagaimana orang yang tidak bersenjata, dan sudah dalam penguasaan kepolisian, melakukan perlawanan yang tidak seimbang, lalu ditembak di tempat yang mematikan oleh tiga petugas,” ujar Zet.
Pun kata Zet, terdakwa Briptu Fikri maupun Ipda Yusmin tak dapat membuktikan adanya pengeroyokan dan upaya perebutan senjata api maupun aksi lain dari Laskar FPI, yang mendesak kedua terdakwa melakukan penembakan mati di tempat. Hal tersebut sudah menggugurkan pertimbangan hakim yang memvonis lepas dua terdakwa meskipun terbukti melakukan pembunuhan.
Alasan hukum lainnya, kata Zet, akan ia sampaikan dalam dokumen resmi kasasi yang bakal diajukan ke MA. Tim JPU masih punya waktu selama 14 hari sejak putusan lepas, dibacakan Jumat (18/3).
“Intinya, JPU akan mengajukan kasasi. Karena dakwaan primernya itu terbukti,” kata Zet menambahkan.
Polda Metro Jaya memastikan dua anggotanya yang divonis lepas dalam kasus unlawful killing laskar FPI sudah dapat kembali bertugas. Itu dikarenakan majelis hakim memutuskan dua polisi itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, tidak bersalah.
"Dalam putusan itu tidak dipersalahkan. Kami akan mengembalikan, akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Hanya saja, kata Zulpan, pihaknya tidak segara menugaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. Alasannya, masih menunggu apakah jaksa akan mengajukan kasasi terhadap vonis keduanya.
"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Apakah ada pengajuan kasasi, sebab putusan bebas ini tidak ada banding, tapi kasasi," tutur Zulpan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Surat Suara Pemilu 2024 Disederhanakan
Penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu pemilih saat pencoblosan di TPS.
SELENGKAPNYAKPK Duga Romy Temui Sejumlah Pihak Terkait Pengurusan DAK
Romy tak berkomentar usai pemeriksaan di KPK.
SELENGKAPNYASebanyak 844 Pengungsi Banjir di Banyumas Masih Bertahan
Kebutuhan makanan untuk korban banjir di seluruh wilayah dipasok dari dapur umum.
SELENGKAPNYA