Terdakwa kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Jaksa Tuntut Bekas Anggota BPK 5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara. Qosasi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024)....

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kurir Uang di Kasus BTS 4G Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU.

SELENGKAPNYA

Korting Enam Tahun Hukuman Terdakwa Kasus BTS

Terdakwa mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun.

SELENGKAPNYA

Lanjutan Kasus Korupsi BTS 4G: Dito Saksi, Nistra DPO

Penyidik Jampidsus masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan.

SELENGKAPNYA