Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate (kanan), Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kurir Uang di Kasus BTS 4G Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU.

JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Windi dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenominfo). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Produser Diminta tak Gunakan Islam untuk Menakut-nakuti Penonton

Tokoh Ainun dalam film Kiblat menghadapi berbagai tantangan dalam upayanya menjauhi kesesatan yang menjauhkan diri dari kiblat sebenarnya.

SELENGKAPNYA

Isu Penyusunan Kabinet Menghangat, Gibran Bicara Posisi Jokowi

Gibran tak memungkiri bahwa Presiden Jokowi turut memberikan masukan.

SELENGKAPNYA

Dugaan TPPO Mahasiswa di Jerman, Magang Kampus Merdeka Perlu Dievaluasi?

Kemendikbudristek diminta lebih memperketat pengawasan program magang Kampus Merdeka.

SELENGKAPNYA