antan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). | Edi Yusuf/Republika
Terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana dan Darmawan, menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung/ | Edi Yusuf/Republika
Dalam persidangan itu Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara. | Edi Yusuf/Republika
Terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan (kiri), dan Yana Mulyana (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung. | Edi Yusuf/Republika
Sidang kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung. | Edi Yusuf/Republika
Para terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal menjalani sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung. | Edi Yusuf/Republika
Terkait
Peristiwa
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
Dalam persidangan itu mantan Walikota Bandung Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara,
BANDUNG -- Sidang kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City kembali digelar menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Dalam persidangan itu Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.