Peristiwa
Pengungkapan Kasus TPPO oleh Polresta Yogyakarta
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
YOGYAKARTA -- Polres Yogyakarta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak.
Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Baca Selengkapnya';