Seniman dari Sanggar Garis Biru melukis mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat tembok bergambarkan mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat tembok bergambarkan mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Mural sepanjang 80 meter bertemakan biota laut dengan gambar berbagai macam makhluk hidup laut mulai dari ikan, kura-kura dan terumbu karang tersebut untuk menimbulkan kesan hidup lebih dekat dengan a | Republika/Putra M. Akbar
Seniman dari Sanggar Garis Biru melukis mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Seniman dari Sanggar Garis Biru melukis mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Mural sepanjang 80 meter bertemakan biota laut dengan gambar berbagai macam makhluk hidup laut mulai dari ikan, kura-kura dan terumbu karang tersebut | Republika/Putra M. Akbar
Lukisan mural ini untuk menimbulkan kesan hidup lebih dekat dengan alam serta membuat kawasan tersebut terlihat lebih estetik. | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Mural Bertema Biota Laut di Kawasan Cideng Jakarta
Mural sepanjang 80 meter bertemakan biota laut dengan gambar berbagai macam makhluk hidup laut.
JAKARTA -- Seniman dari Sanggar Garis Biru melukis mural di Jalan Siantar, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Mural sepanjang 80 meter bertemakan biota laut dengan gambar berbagai macam makhluk hidup laut mulai dari ikan, kura-kura dan terumbu karang.
Lukisan mural ini untuk menimbulkan kesan hidup lebih dekat dengan alam serta membuat kawasan tersebut terlihat lebih estetik. Baca Selengkapnya';
Pengungkapan Kasus TPPO oleh Polresta Yogyakarta
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.