Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

Berkas Lengkap, Teddy Minahasa Segera Disidang

Irjen Teddy Minahasa ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/12).

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka peredaran narkoba, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa lengkap. Kepala Penerangan Hukum Kejati Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, tim penuntutan tinggal menunggu tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan alat bukti ke penuntutan, sebelum perkara itu diajukan ke persidangan.

“Pada prinsipnya kita (Kajati Jakarta) sudah menyatakan P-21 (berkas lengkap). Dan kita menunggu dari Polda Metro Jaya untuk segera menyerahkan barang bukti, dan tersangka,” kata Ade, Rabu (21/12).

Menurut Ade, mengacu acara pidana, setelah jaksa menyatakan berkas lengkap dan menunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim penuntutan juga akan secapat menyusun dakwaan. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/12). Penangkapan itu terkait dengan penghilangan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg). Polda Metro Jaya dalam pernyataan resmi, Jumat (14/12) menyampaikan Irjen Teddy terlibat dalam jaringan bisnis, dan peredaran sabu-sabu.

photo
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Irjen Teddy disebut mengambil barang bukti 6 kg sabu-sabu dari hasil tangkapan Polda Sumbar seberat 41 kg. Namun dari hasil penangkapan tersebut, pemusnahan hanya dilakuakn terhadap 35 kg barang haram tersebut. Dari pengusutan terungkap, Teddy menjual barang bukti sabu-sabu 6 kg tersebut kepada seorang bandar yang berdomisili di Jakarta.

Dalam perkara ini, 11 orang ditetapkan tersangka. Selain Irjen Teddy, tim Polda Metro Jaya juga menetapkan empat personel kepolisian lainnya. Yakni AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukit Tinggi; Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru-Tanjung Priok; Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakarta Barat (Jakbar), dan Aipda Achmad Darmawan anggota Polsek Kalibaru.

Ditetapkan pula enam tersangka dari kalangan sipil, inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasla 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Teddy Minahasa lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutape pernah membantah tuduhan penyidik bahwa kliennya memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Adapun perihal pesan penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp kepada anak buah, kata Hotman,  hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan. 

"Tidak ada (penukaran) dibantah total. Itu biasa (bercanda) begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa, ternyata tidak ada satu saksipun mengatakan itu tawas diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Unifikasi Hukum Waris Indonesia, Mungkinkah?

Unifikasi hukum waris yang jelas, rinci, dan mudah dipahami mulai dikategorikan sebagai urgensi.

SELENGKAPNYA

Satpol PP Kota Bogor Razia Sepeda Listrik Sewaan

Banyak aduan para pengguna Beam sering meninggalkan kendaraan di sembarang tempat.

SELENGKAPNYA

MASK Permudah Akses Mualaf Pelajari Islam

Muallaf Center MASK menyediakan sejumlah ustaz yang penyampaiannya mudah dipahami dan tidak menimbulkan disinformasi.

SELENGKAPNYA