
Fatwa
Shalat di Masjid yang Dipenuhi Kotoran Cicak
Seseorang tidak boleh dengan sengaja menginjak-injak kotoran hewan.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Ada saja masjid yang dikotori feses cicak. Mungkin masjid yang kurang dirawat. Keadaan itu sulit dihindari oleh jamaah karena masjid tidak sering dibersihkan secara menyeluruh. Lalu, apakah ibadah shalat di masjid tersebut akan diterima?
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, mengatakan, dalam kitab I'anah at Thalibin karya Sayid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi tertulis, kotoran burung, cicak, tikus, atau lainnya yang sulit dihindari, maka ada tiga syarat sehingga dapat dihukumi ma'fu atau dimaafkan.
Pertama, kotoran-kotoran burung atau cicak yang berceceran itu telah kering. Kedua, tidak sengaja berdiri di tempat yang terdapat kotoran burung atau cicak tersebut. Maka, menurut Habib Muhammad, seseorang tidak boleh dengan sengaja menginjak-injak kotoran hewan.
Ketiga, kotoran-kotoran hewan itu berceceran merata, sedangkan pengurus masjid kesulitan membersihkan cicak dan burung di sana karena saking banyak jumlahnya. Ketika syarat tersebut ada seluruhnya, maka kotoran cicak atau burung itu dihukumi ma'fu sehingga shalat di tempat tersebut pun sah.
Jangan terus mendiamkan apalagi menyepelekan keadaan tersebut. Jangan sampai di masjid kotoran cuma tiga, tapi masjidnya 1.000 meter, (lalu bilang) sulit menghindari.HABIB MUHAMMAD BIN FARID AL MUTHOHAR
"Tentu sulit, ya (keadaannya). Jangan terus mendiamkan apalagi menyepelekan keadaan tersebut. Jangan sampai di masjid kotoran cuma tiga, tapi masjidnya 1.000 meter, (lalu bilang) sulit menghindari. Itu, ya, kamu ke kamar mandi, sucikan. Kecuali di sini (ada kotoran), di sana ada, seperti banyaknya sayap laron, sulit dibersihkan. Jadi, (keadaannya) benar-benar sulit," kata Habib Muhammad Muthohar dalam kajian fikih dalam sebuah tayangan daring.
Menurut Habib Muhammad, bila keadaannya sulit dihindari, boleh bagi seseorang untuk taqlid ke mazhab lain yang mengatakan bahwa kotoran hewan yang tak najis maka hukumnya adalah suci, contohnya kotoran burung.
Lalu, bagaimana juga bila kotoran cicak atau burung itu jatuh ke baju atau bagian tubuh ketika sedang melaksanakan shalat? Apakah dapat membatalkan shalat?

Para ulama fikih berpendapat bahwa seseorang yang ketika melaksanakan shalat lalu kejatuhan najis, seperti kotoran cicak atau burung, maka seketika harus membuang najis tersebut. Shalatnya tidak batal sebab masjid tersebut dimaafkan.
Akan tetapi, bila seseorang yang ketika shalat lalu kejatuhan najis basah, orang tersebut harus segera melepas pakaiannya selagi auratnya masih tertutup, maka shalatnya tidak batal. Namun, bila najis tersebut basah dan mengenai kulit maka tak ada jalan lain kecuali dengan membatalkan shalat dan segera menyucikannya. Pendapat seperti itu dikemukakan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Manhaj at-Thullab.
Mengenai hukum menjauhi dan menyucikan tempat dan pakaian dari najis ini, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa suci tempat dan pakaian merupakan syarat sahnya shalat.
Jumhur ulama mengatakan, siapa yang shalat dengan pakaian yang terkena najis dan ia mengetahuinya maka shalatnya batal. Ia wajib mengulangi shalat. Sedangkan, jika dia shalat dengan pakaian yang bernajis tapi dia lupa atau tidak mengetahui keberadaan najisnya dan baru mengetahui setelah selesai shalatnya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi lagi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menetapkan Liburan Akhir Tahun
Setiap orang perlu menengok koceknya sebelum memutuskan untuk berlibur.
SELENGKAPNYAMenyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu?
Para ulama berbeda pendapat yang terbagi dalam tiga kelompok pandangan terkait menyentuh kemaluan dan wudhu.
SELENGKAPNYAIslam, Olahraga, dan Nilai Kehidupan
Sportivitas mengajarkan orang untuk bijaksana dalam hidup.
SELENGKAPNYA