Nasional
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Digabung
Dalam rapat kemarin, setidaknya ada tujuh substansi RKUHP yang diusulkan untuk diubah.
JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menggabung kausul tentang penghinaan presiden dan lembaga negara dalam satu pasal. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Kamis (24/11). "Kami memberitahukan bahwa Pasal 347 yang tadinya penghinaan terhadap lembaga negara kita hapus," ujar Wakil...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Delapan Oknum Kades Penyuap Dosen Ditahan Kejaksaan
Kedelapan kades ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya
SELENGKAPNYAKementan Jamin Penyediaan Beras untuk Bulog
Stok beras yang ada di gudang Bulog di bawah 600 ribu ton.
SELENGKAPNYAPMN Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetujui
Kementerian BUMN mendorong kontraktor untuk bisa meningkatkan performanya menjadi lebih baik.
SELENGKAPNYA