
Jawa Tengah
Delapan Oknum Kades Penyuap Dosen Ditahan Kejaksaan
Kedelapan kades ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya
SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan kedelapan kades ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya. "Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya.
Menurut dia, penahanan terhadap delapan tersangka itu didasarkan atas alasan subjektif penyidik. Kedelapan tersangka masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Para kades itu diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Para tersangka menerima suap dari peserta seleksi berkisar Rp 150 hingga Rp 600 juta.KOMBES POL DWI SUBAGIO Dirreskrimsus Polda Jateng
"Dari penyidikan terungkap, para tersangka menerima suap dari peserta seleksi berkisar Rp 150 hingga Rp 600 juta," kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Secara kronologis, pada 2021, delapan desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, akan menggelar seleksi pemilihan perangkat desa untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa. Sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pelaksana ujian seleksi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat.
View this post on Instagram
Delapan desa di Kecamatan Gajah itu pun telah membuat kesepakatan kerja sama dengan UIN Walisongo Semarang, sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi."Adapun ujian seleksi yang dilaksanakan meliputi ujian Computer Assisted Test (CAT), Praktik Komputer serta tes Wawancara," jelas Dwi Subagio.
Sebelum penunjukan pihak ketiga pada kurun waktu September-Oktober 2021, para oknum kades ini beberapa kali bertemu dengan S dan IJ (sebagai makelar) di beberapa lokasi di Kudus.
Dalam pertemuan ini keduanya menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo Semarang jika sepakat membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan kaur serta Rp 250 juta untuk formasi sekdes. Pada awal November 2021, delapan oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Delapan Oknum Kades Terjerat Kasus Suap
Mereka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian seleksi perangkat desa.
SELENGKAPNYAMendes Ingin Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun
Masa bakti selama enam tahun dinilai tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa.
SELENGKAPNYARatusan Personel Amankan Pilkades Serentak
Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan pilkades serentak di 32 desa
SELENGKAPNYA