Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Mereka Mencoreng Kata 'Agung'

Rekam jejak hakim, apalagi hakim agung terhadap penghukuman koruptor di Indonesia ternyata berceceran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ini mengejutkan publik yang tengah dibuai oleh permintaan Presiden Joko Widodo perihal reformasi hukum.

Padahal, Presiden meminta reformasi sektor hukum itu pun setelah kasus hakim MA yang juga terseret kasus dugaan korupsi. Tahun ini sudah dua hakim agung mencoreng wajah penegakan hukum sekaligus arti kata 'agung' itu sendiri.

Hakim agung adalah jabatan hakim tertinggi yang bisa diraih seseorang yang berkecimpung di bidang kehakiman. Seseorang yang sudah mencapai derajat hakim agung dipilih berdasarkan proses ketat dan politik. Bukan sembarang orang, bukan sembarang hakim. Sejatinya berintegritas, berpengetahuan, dan berpengalaman menjadi pengadil bertahun-tahun.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'agung' berarti besar; mulia; luhur; megah. Tempat berkumpulnya para hakim agung ini disebutlah sebagai Mahkamah Agung (MA), yang juga menyimbolkan kebesaran, kemuliaan, keluruhan.

Di Amerika Serikat (AS), Mahkamah Agung itu disebut sebagai 'Supreme Court' alias pengadilan tertinggi yang ada di satu negara atau negara bagian. 'Supreme' sendiri diartikan sebagai yang tertinggi, otoritas paling wahid. Agak berbeda rasa bahasanya dengan di Indonesia.

 
Hakim agung adalah jabatan hakim tertinggi yang bisa diraih seseorang yang berkecimpung di bidang kehakiman.
 
 

Di mata publik, dua kasus ini jelas ironis. Karena yang terjerat adalah sosok pengadil tertinggi. Sosok hakim kerap disamakan dengan wakil Tuhan di bumi. Hakim memiliki wewenang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. Dua orang ini bukan sembarang hakim. Keduanya, Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, adalah hakim agung.

Catatan pegiat antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) memperlihatkan kondisi lembaga kekuasaan hakim, dalam istilah ICW, sebagai 'benar-benar mengkhawatirkan'. Ada daftar panjang, puluhan nama, hakim yang terjerat korupsi. Di KPK saja, sudah ada 21 hakim yang terbukti melakukan korupsi.

Tapi bukan itu saja. Rekam jejak hakim, apalagi hakim agung terhadap penghukuman koruptor di Indonesia ternyata berceceran. Sejak dari putusan tingkat pertama hingga putusan MA, vonis terhadap koruptor mayoritas justru ringan. Riset ICW menunjukkan rerata vonis pengadilan kasus korupsi antara tiga sampai lima tahun.

Dan ini konsisten terjaga sejak KPK berdiri. Kalaupun ada vonis sampai belasan tahun, itu bisa dihitung dengan jari. Yang biasanya terjadi adalah ketika di pengadilan pertama dihukum berat, tapi bisa diringankan dengan putusan banding dari MA.

 
Tapi bukan itu saja. Rekam jejak hakim, apalagi hakim agung terhadap penghukuman koruptor di Indonesia ternyata berceceran.
 
 

"MA justru banyak mengobral diskon pemotongan masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK)," demikian menurut kajian ICW. Pada tahun lalu saja ada 15 terpidana korupsi yang hukumannya disunat oleh para hakim MA.

Tahun ini, ada 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Di sisi lain, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM berdalih bahwa apa yang mereka lakukan itu, pembebasan bersyarat, sudah sesuai dengan HAM. Ini tentu saja menggelikan.

Kita bisa menyoroti satu hal sederhana saja dulu. Mahkamah Agung dan Hakim Agung sebaiknya menanggalkan kata 'agung' itu. Karena apa yang mereka lakukan, atau yang mereka sebut oknum lakukan amat jauh dari makna 'agung'.

Mana ada padanan kata 'agung' sama dengan korupsi atau memakan uang rakyat? Memihak pada penjahat? Bisa jadi ini karena terlalu beratnya nama. Sehingga sebaiknya bisa dicoba untuk mengganti kata 'agung' dengan 'tertinggi'. Ini rasanya lebih pas. Tidak mencemari makna kata 'agung', 'luhur', 'mulia' tersebut.

Sebutan Mahkamah Tertinggi atau Hakim Tertinggi pun rasanya masih pas. Toh di AS saja sebutan ini bisa lancar digunakan. Tapi tentu saja, kalaupun ini dilakukan, tidak bisa langsung menghapuskan praktik kotor yang masih terjadi di MK. Tidak, bahkan masih jauh dari itu.

Ini jelas berbau kosmetik. Namun, karena publik sudah kadung mati rasa atas reformasi hukum di tubuh MA. Ketimbang usulan riil memperbaiki dirinya sendiri dari rekrutmen, pengawasan internal, dan menegakkan etika, ini tidak ada yang menunjukkan hasil efektif maka mengganti nama lembaga dan predikat hakim itulah, yang paling minimal bisa kita lakukan. Ini tentu saja satire sekaligus ironis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Keluarga Tewas di Kalideres, Struk Hingga Buku Ditemukan

Ketika pintu utama dibuka, petugas mendapati empat mayat di tiga ruangan berbeda

SELENGKAPNYA

Penonton WSBK Mandalika Lebihi Donnington Inggris

Para penjual suvenir menjajakan barangnya di pintu masuk menuju Sirkuit Mandalika.

SELENGKAPNYA