
Fatwa
Suntik Botox untuk Kecantikan, Apa Hukumnya?
Islam pada dasarnya tidak melarang perempuan untuk berhias.
Perawatan tubuh telah menjadi kebutuhan bagi kaum hawa. Ada beragam cara yang dilakukan mereka untuk mempercantik diri, terlebih di era modern seperti sekarang ini.
Seiring kemajuan zaman, teknologi untuk perawatan kecantikan juga semakin menjamur. Salah satunya adalah dengan suntik botox. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap suntik botox?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menyampaikan, Islam pada dasarnya tidak melarang perempuan untuk berhias, termasuk mempercantik diri. Namun, dia mengingatkan, itu harus dilakukan dengan cara-cara yang syar'i. Jika berhias diri dengan menggunakan obat-obatan, hendaknya memperhatikan bahan obatnya terbuat dari apa.
"Apakah terbuat dari bahan yang suci atau tidak? Selain bahan, cara penggunaannya juga harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muiz kepada Republika, Selasa (27/9).
Apakah terbuat dari bahan yang suci atau tidak? Selain bahan, cara penggunaannya juga harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam
KH ABDUL MUIZ ALI Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
MUI memandang, suntik botox merupakan hasil perkembangan teknologi medis untuk kecantikan dan perawatan. Cara itu banyak digunakan masyarakat, utamanya perempuan, untuk perawatan kecantikan.

Berdasarkan fatwa MUI, botulinum toxin atau botox adalah neurotoksin yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum yang dapat mengakibatkan kelumpuhan sementara pada otot. Sedangkan, suntik botox ialah salah satu prosedur antipenuaan untuk menghilangkan atau meminimalkan munculnya kerutan dan tanda penuaan lainnya. Dengan kata lain, suntik botox merupakan tindakan medis dengan menyuntikkan botox ke bagian tubuh yang diinginkan.
Suntik botox pun bermanfaat untuk pengobatan. Di antaranya, pertama, untuk memperbaiki kontur wajah yang asimetris, misalnya pada bagian alis dan dahi. Kedua, untuk mengatasi keringat berlebihan, seperti di ketiak, telapak tangan, dan telapak kaki.
Ketiga, untuk mengobati kemerahan di kulit wajah. Keempat, untuk mengobati kulit berminyak pada wajah. Kelima, mengobati penyakit neuromuskular, seperti miastenia gravis dan sindrom Lambert-Eaton-Rooke.
Toksin dari bakteri yang disebut Clostridium botulinum menggunakan bahan dari mikroba yang ditumbuhkan di media gelatin dari babi. Namun, ada juga yang menggunakan bahan dari hyaluronic acid yang dihasilkan dari mikroba rekombinan non-hewan.
"Waktu yang dibutuhkan sampai ada efeknya ini berbeda-beda pada setiap orang. Umumnya, efek sudah terlihat dalam beberapa hari dan akan bertahan selama kurang lebih 3-6 bulan," kata Kiai Muiz merujuk fatwa MUI.
Kiai Muiz melanjutkan, hukum penggunaan suntik botox boleh dengan beberapa syarat. Pertama, tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat. Kedua, menggunakan bahan yang halal dan suci.
Ketiga, tindakan yang dilakukan terjamin aman. Keempat, tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan. Kelima, dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Suntik botox ini, terang Kiai Muiz, menjadi haram jika memiliki dampak-dampak tertentu. Dampak yang dimaksud ialah yang menimbulkan bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan.
Sukarno: Ini Gerakan Keblinger!
Setelah mendengar laporan itu, Presiden Sukarno memerintahkan agar gerakan G-30-S dihentikan.
SELENGKAPNYAFikih Moderat Qaradhawi
Menurut Syekh Qaradhawi, fanatisme menunjukkan ketidakjernihan sikap dalam berpikir.
SELENGKAPNYAKasus Soleh Solihun dan Hukum Pungli dalam Islam
Perbuatan pungli termasuk dalam dosa besar.
SELENGKAPNYA