Ekonomi
BPH Migas Tunggu Revisi Perpres Subsidi Energi
BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.
JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan, pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Beleid itu juga akan mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar penyaluran solar dan Pertalite lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Di beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya sehingga dengan revisi perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati melalui keterangan resmi, Senin (11/7).
Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk konsumsi solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Setelah revisi perpres terbit, Erika mengatakan, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Aturan itu akan mengatur teknis penjualan di lapangan.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujar Erika.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum. BPH Migas juga akan melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan.
“Ke depannya, kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur atau ujung nozzle,” ujar Erika.
Laris manis
Belasan #UMKMPertamina ikut serta Kebumen International Expo pada 25 Juni-2 Juli 2022 lalu dan catatkan total transaksi lebih dari Rp134 juta!
Bahkan ada yg ludes ratusan produk dlm 2 jam: https://t.co/FTmmu6vpFy
Siapa yg sempat mampir?#EnergizingYou pic.twitter.com/jiiXPSTrYy — PERTAMINA (pertamina) July 11, 2022
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, pemulihan ekonomi pascapandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat sehingga tren penjualan BBM dan LPG ikut naik. Apabila tren ini terus berlanjut, diprediksi Pertalite dan solar akan melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Menurut Nicke, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota. Pertamina juga berupaya memastikan BBM subsidi digunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan sesuai ketentuan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Harga Cabai dan Bawang Terus Naik
Persoalan penawaran dan permintaan yang tak seimbang belum mendapatkan solusi.
SELENGKAPNYAKAI: Jumlah Penumpang Jarak Jauh Naik
Angkutan barang dalam tiga tahun tetakhir tidak mengalami dampak tekanan yang signifikan.
SELENGKAPNYAAirnav: PMN untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bijaksana meski mendapatkan dukungan PMN.
SELENGKAPNYA