Nasional
Rumah Sakit Mulai Juli Uji Coba Kelas Standar
Pemerintah masih menghitung besaran iuran KRIS.
JAKARTA -- Pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022.
"KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan pada Juli 2022," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (26/6).
Muttaqien tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dia mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan.
❓ Frequently Asked Questions (FAQ) BPJS Kesehatan ❓
1. Kanal apa saja yang dapat digunakan untuk mengecek kepesertaan JKN-KIS?https://t.co/bP20P2t8an — BPJS Kesehatan RI (BPJSKesehatanRI) March 1, 2022
"Uji coba dilakukan untuk memastikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, dan mencapai ekuitas," ujarnya.
Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang.
Dengan demikian, semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien. "Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun nonmedis," ujarnya.
Muttaqien menyebutkan, skema KRIS, yakni satu ruang rawat inap bakal diisi empat pasien maksimal. Dalam uji coba nanti, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur.
Kendati demikian, Muttaqien mengaku belum bisa memastikan apakah besaran iuran berubah atau tidak. Sebab, pemerintah masih menghitung besaran iuran yang tepat.
"Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan perhitungan sesuai dengan standar aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku, kemampuan masyarakat membayar iuran, dan memperhatikan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," kata Muttaqien.
Saat ini, ia menambahkan, masih berlaku besaran iuran lama. "Besaran iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku sekarang ini," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap, tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III. "Sistem itu kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bukan tanpa alasan peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Ia berpendapat, jika harus diterapkan, sistem KRIS sebaiknya untuk kelas standar dan tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat. "Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.
Kahfi mengatakan, ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Kementerian Kesehatan RI, DJSN, dan BPJS Kesehatan sudah melakukan peninjauan kedua rumah sakit itu pada 25 Juni 2022.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Presiden Memulai Lawatan Perdamaian
Lawatan perdamaian pertama dari serangkaian rencana kunjungan kerja Jokowi ke luar negeri.
SELENGKAPNYAPastikan Kesehatan Hewan Kurban
Umat diimbau untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
SELENGKAPNYA‘Wajah’ Jamaah Kita
Terbatasnya akses masuk ke Raudhah bahkan sempat disiasati oleh beberapa oknum mutawif.
SELENGKAPNYA