Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya mempersiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi untuk disuntikkan kepada hewan ternak sapi di salah satu peternakan sapi perah di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2 | ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Kabar Utama

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Umat diimbau untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

 

JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ketentuan khusus mengenai pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Berkaitan dengan hal tersebut, umat Islam diimbau untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, salah satunya memastikan kesehatan hewan kurban. 

Ketentuan khusus tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. 

Pertama, Menag mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK. "Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah," kata Menag dalam pernyataannya di laman resmi Kemenag, Sabtu (25/5) malam.

photo
Dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dakiring, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (24/6/2022). Pemerintah Kabupaten Bangkalan menargetkan pemberian vaksinasi perdana PMK bagi 100 sapi per hari tersebut guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) di kawasan itu. - (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Yaqut juga berpesan agar umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat, sesuai dengan kriteria. Hewan kurban juga perlu dijaga agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Selain itu, umat Islam diimbau untuk menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Edaran itu juga menyampaikan ihwal kondisi hewan yang sehat. Pertama, tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Kedua, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Ketiga, tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang dimaksudkan untuk pemberian identitas.

photo
Veteriner Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyuntik hewan ternak saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Srunen, Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sabtu (25/6/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima bantuan 3.300 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari pemerintah pusat guna mengendalikan penyebaran PMK yang menyerang ternak warga. - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.)

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyampaikan, Muhammadiyah menganjurkan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban untuk melakukan penyembelihan di RPH profesional. Anjuran itu, kata dia, sebagaimana edaran tahun lalu.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas penerbitan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022. “Selain itu, pembagian daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan cara diantar," kata dia kepada Republika, Ahad (26/6).

Mu'ti menjelaskan, menurut pandangan Muhammadiyah, hukum menyembelih hewan kurban, puasa arafah, dan shalat Idul Adha adalah sunah muakad. "Sama dengan pandangan mayoritas umat Islam," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen PKH Kementan RI (ditjen_pkh)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyambut baik penerbitan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022. “Edaran Menag soal penyembelihan hewan kurban di RPH sebagai alternatif untuk mencegah PMK. Itu artinya ada ikhtiar melakukan pemeriksaan di RPH terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten," ujar dia kepada Republika, Ahad (26/6).

Namun, Amirsyah mengatakan, jika jarak dengan RPH relatif jauh maka umat memerlukan cara yang lebih inovatif, yakni melalui lembaga amil zakat (LAZ) resmi. Misalnya, penyebaran daging kurban menggunakan kemasan kaleng yang terjamin, baik untuk aspek syariat maupun kesehatannya.

Amirsyah menambahkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban pada Hari Idul Adha di Tengah Wabah PMK, umat Islam yang akan berkurban wajib melakukan upaya mencegah penyebaran PMK. Artinya, hewan kurban yang akan disembelih harus dipastikan bebas PMK oleh pihak yang berkompeten.

Pemerintah juga diwajibkan menyediakan hewan kurban yang sehat dengan melakukan pendampingan melalui petugas yang berkompeten. Dengan demikian, penyelenggaraan penyembelihan kurban berjalan sesuai substansi dan semangat fatwa tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul KH Washliyah Masyhuril Khamis mengusulkan agar ada pemberian sertifikat bagi hewan-hewan ternak yang dinyatakan sehat dan terhindar dari wabah PMK. Itu diperlukan agar Muslim yang memiliki niat berkurban tidak ragu atas hewan yang dibelinya.

"Kalau bisa, ada sertifikat semacam sertifikat vaksin Covid-19 untuk memastikan hewan yang tidak terpapar PMK. Ini penting bagi jamaah yang sudah memiliki niat berkurban supaya mereka ini tidak merasa ragu," kata dia, kemarin.

Dengan demikian, menurut Kiai Masyhuril, tetap ada solusi bagi masyarakat Muslim agar momentum ibadah pada Idul Adha bisa tetap dijalankan dengan aturan yang ada. Dia juga mengingatkan umat Islam yang menjual hewan kurban untuk memastikan kesehatan hewan yang dijualnya.

Mengenai surat edaran dari Menteri Agama, ia menilai imbauan yang disampaikan bertujuan agar masyarakat lebih waspada terhadap kondisi hewan kurbannya. Menurut dia, pemilihan hewan kurban pada tahun ini memang harus lebih selektif karena adanya wabah PMK.

Kendati demikian, kementerian terkait dan penjual hewan kurban juga harus proaktif dan saling berkolaborasi untuk memastikan kesehatan hewan kurban. "Sehingga semuanya mendapat kepastian hewan yang sehat dan kita menjadi tidak cemas. Pemerintah harus turun untuk hal ini supaya para pebisnis yang menyediakan hewan kurban juga bisa mendapat penghasilan di Idul Adha kali ini," katanya.  

Kiai Masyhuril sepakat mengenai perlunya kerja sama dengan RPH dalam penyembelihan hewan kurban. Sebab, RPH memiliki perangkat dan tenaga yang mumpuni untuk menyembelih hewan kurban secara aman.

"Bagi daerah di mana tidak terdapat RPH, kita meminta kepada pihak-pihak terkait untuk saling memantau, membantu, dan mempermudah penyembelihan hewan kurban. Apalagi kan tidak semua daerah mengalami wabah ini, karena ada daerah yang belum terpapar," ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Nakes Vaksinasi PMK Harus Ditambah

Tenaga kesehatan hewan yang tersedia masih harus ditambah untuk bisa mempercepat penyuntikan

SELENGKAPNYA

Satgas PMK Dibentuk

Model penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK.

SELENGKAPNYA

Wapres: Awasi Ternak Terjangkit PMK

Jabar dan Jateng mempercepat vaksinasi PMK menjelang Idul Adha untuk ternak sehat.

SELENGKAPNYA