
Opini
Hak Manusia dan Lingkungan Hidup
Kerakusan manusia atas sumber daya ekologi sudah melebihi batas kemampuan bumi untuk memenuhinya.
MIMIN DWI HARTONO, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM
Deklarasi Stocklom yang dicetuskan 50 tahun lalu atau pada 5 Juni 1972 menegaskan keterkaitan HAM, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022 patut untuk merefleksikan semangat Deklarasi Stockholm.
Pembangunan hakiki hanya bisa dicapai dalam situasi damai dan kondisi lingkungan hidup terjaga. Pada gilirannya, menciptakan keadaan yang kondusif bagi berkembangnya penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Kenyataannya, lingkungan hidup kian rusak oleh ulah manusia dalam bentuk tindakan individu, kelompok masyarakat, korporasi, maupun kebijakan negara. Lingkungan hidup diposisikan sebagai objek eksploitasi: menambang perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan tindakan sewenang-wenang lainnya.
Pembangunan hakiki hanya bisa dicapai dalam situasi damai dan kondisi lingkungan hidup terjaga.
Sehingga ini tak hanya mengakibatkan bencana alam dan non-alam seperti pandemi Covid-19 dan berbagai bentuk pelanggaran HAM di antaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga korban jiwa manusia.
Seperti halnya manusia, lingkungan hidup juga setara yaitu memiliki hak bernaturalisasi dan berevolusi, kodrat alam yang tidak bisa dicegah manusia. Pelanggaran terhadap hak asasi lingkungan hidup mengakibatkan bencana.
Perusakan lingkungan hidup menyebabkan penderitaan dan pelanggaran HAM terhadap bagian terbesar manusia lainnya, khusunya masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya seperti anak-anak, manusia lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Penghormatan atas hak asasi lingkungan hidup menjadi aspek penting dan mendasar bahwa lingkungan pun mempunyai keterbatasan, sehingga kontrol atas perilaku manusia atas lingkungan menjadi mutlak. Ini ditegaskan dalam prinsip pertama Deklarasi Stockholm.
Perusakan lingkungan hidup menyebabkan penderitaan dan pelanggaran HAM terhadap bagian terbesar manusia lainnya.
Kontrol tersebut salah satunya melalui instrumen, mekanisme, dan kebijakan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk mencapai keseimbangan yang disebut pembangunan berkelanjutan.
Dengan penghormatan dan perlindungan atas hak asasi lingkungan hidup, terbangun hubungan mutualistis dan toleran manusia dan lingkungan hidup. Ini penting untuk menjamin keadilan antargenerasi, yaitu setiap generasi berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Deklarasi Stockholm merupakan pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional atas pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Kualitas lingkungan hidup yang baik tidak bisa dijaga tanpa penghormatan atas HAM dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan hidup yang baik dan aman.
Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni. Dalam ekosistem yang rusak, tak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak untuk hidup, kesehatan, keamanan, kecukupan pangan, dan budaya.
Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni.
Dalam (draf) Deklarasi "Prinsip-prinsip HAM dan Lingkungan Hidup" yang dibuat atas inisiatif Pelapor Khusus HAM dan Lingkungan Hidup PBB, Fatma Zohra Ksentini, secara komprehensif mengaitkan HAM dan lingkungan hidup.
Keterkaitan ini termanifestasikan dalam hak asasi lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan lestari, sehat, dan aman bagi semua orang tanpa kecuali. Disebutkan juga hak-hak prosedural, yaitu hak berpartisipasi dan hak atas pembangunan.
Pola pembangunan masif berbasiskan penggunaan SDA secara eksploitatif oleh sebagian kecil orang, perusahaan, atau kebijakan negara menyebabkan kerugian dan pelanggaran HAM bagi sebagian besar umat manusia yang rentan dan marginal.
Menurut data jejak ekologi yang dikeluarkan Ecological Footprint Network, sejak 1961 terjadi defisit ekologi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kebutuhan atau kerakusan manusia atas sumber daya ekologi sudah melebih batas kemampuan bumi untuk memenuhinya.
Lingkungan hidup memiliki batas toleransi atas kesewenang-wenangan manusia.
Konsumsi ekologi paling besar dilakukan masyarakat negara maju, seperti Amerika dan Eropa, yakni konsumsi energi, hutan, air, pangan, dan sebagainya.
Lingkungan hidup memiliki batas toleransi atas kesewenang-wenangan manusia. Untuk itu, manusia harus memiliki dan membangun kesadaran, toleransi, dan kesetaraan pada lingkungan hidup, agar masa depan dan keadilan antar generasi terpenuhi.
Batas toleransi lingkungan hidup atas manusia telah ditunjukkan melalui pandemi Covid-19, di mana manusia dan negara paling maju pun, tiada daya dan harus takluk atas dampak Covid-19.
Semoga manusia semakin tersadar bahwa satu bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia (Mahatma Gandhi).
Kreasi IoT dari Madrasah Aliyah
Siswa madrasah aliyah dari berbagai daerah unjuk kreativitas membangun solusi digital berbasis IoT.
SELENGKAPNYAPertanda Kebangkitan Italia
Kemenangan Italia atas Hungaria menjadi momentum penting untuk bangkit.
SELENGKAPNYARivalitas Abadi Ronaldo dan Messi
Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi menyajikan bukti bahwa usia tak membatasi untuk tetap bersaing.
SELENGKAPNYA