Nasional
Jaksa Kasasi Pengurangan Hukuman Terdakwa ASABRI
Kejaksaan tidak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hukuman Jimmy Sutopo
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman terhadap para terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repbublik Indonesia (ASABRI).
Perlawanan hukum tersebut resmi diajukan tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (6/6). “JPU (jaksa penuntut umum) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah adanya perubahan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (6/6).
Memori kasasi, kata Ady, langsung disampaikan ke MA pada Senin setelah tim JPU mendapatkan salinan putusan resmi hasil banding dari PT DKI Jakarta. Dalam kasasi tersebut, Ady menerangkan, tim jaksa melawan hasil banding PT DKI terhadap enam terdakwa yang sudah divonis lewat PN Tipikor.
PT DKI Jakarta mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa mantan direktur utama ASABRI, Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, dari masing-masing 20 tahun penjara menjadi 18 dan 15 tahun.
Kemudian, pidana eks direktur keuangan ASABRI, Hari Setianto, dikurangi dari 15 tahun menjadi hanya 12 tahun; pidana eks direktur investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dari 15 tahun menjadi 12 tahun; dan pidana bos PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, yang divonis 13 tahun penjara. Di PN Tipikor, JPU menuntut Lukman divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, tim JPU juga melawan putusan banding PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Jimmy Sutopo. PN Tipikor memvonis bos PT Jakarta Emiten Investor itu 13 tahun penjara dan di tingkat banding diperberat menjadi 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa saat sidang pertama.
Kejaksaan tidak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hukuman Jimmy Sutopo itu. Namun, Jimmy pada Kamis (2/6), mengaku merasa tidak adil dengan putusan banding tersebut. "Sebenarnya dari awal juga tidak adil," kata Jimmy.
Menurut dia, vonis banding padanya tidak adil jika dibandingkan hukuman terhadap terdakwa kasus ASABRI lainnya. Jimmy menyebut, akan menempuh upaya hukum berikutnya dan berharap mendapat keadilan. "Semoga kebenaran yang menang," ujar Jimmy.
Dalam kasus ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun, satu terdakwa, Heru Hidayat, belum mendapatkan vonis di tingkat banding PT DKI Jakarta. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu mendapatkan vonis nihil di PN Tipikor karena sedang menjalani penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Terdakwa lainnya, Benny Tjokrosaputro, masih menjalani sidang penuntutan di PN Tipikor. Namun, dalam kasus Jiwasraya, bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu sudah mendapat vonis penjara seumur hidup.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Hindutva Pop, Aliran Musik Fenomena Baru India
Bentuk musik ini dinilai mirip dengan yang diproduksi di bawah rezim Nazi pada 1930-an.
SELENGKAPNYAForum Honorer Khawatirkan Kebijakan Kemenpan
Keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.
SELENGKAPNYA