Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Forum Honorer Khawatirkan Kebijakan Kemenpan

Keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.

JAKARTA – Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta menolak kebijakan penghapusan pegawai honorer pada 2023. Jika kebijakan itu dilanjutkan tanpa disertai kebijakan akomodasi pengangkatan, diperkirakan akan ada 270 ribu lebih pegawai honorer menjadi pengangguran pada 2023.

“Dengan adanya surat Menteri PANRB (terkait penghapusan honorer) ini, efeknya bukan menambah kesejahteraan, tapi menambah angka pengangguran yang besar,” kata Ketua FHK2I DKI Jakarta, Nurbaiti, kepada Republika, Ahad (5/6).

Nur menjelaskan, pengangguran baru akan paling banyak datang dari tenaga honorer pekerja administrasi. Sebab, tenaga honorer pendidik sudah diakomodasi tahun lalu dan tahun ini dengan dibukanya 1 juta formasi guru dalam seleksi pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 tenaga honorer kategori II (THK-II). Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.

“Jadi, teman-teman honorer yang 270 ribu lebih ini paling berisiko menjadi pengangguran. Ini yang saya khawatirkan, akan ada pengangguran besar-besaran pada 2023,” ujarnya.

Nur menjelaskan, tenaga honorer pekerja administrasi paling berisiko karena jumlahnya banyak dan tak punya wadah. Jika dibandingkan dengan honorer guru, misalnya, mereka selama ini diperjuangkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Begitu pula honorer tenaga kesehatan yang diwadahi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Honorer tenaga administrasi ini tidak punya payung perlindungan, tapi database mereka masih ada di Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nasibnya masih terkatung-katung, surga enggak, neraka juga enggak, mau kecebur iya besok 2023,” ujar Nur.

Pada 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyurati pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023.

photo
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Setelah 28 November, pekerja di instansi pemerintahan hanya terdiri atas PNS, PPPK, dan outsourcing. Artinya, pekerja honorer dihapus. Tjahjo menerangkan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN. Hal itu juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam suratnya akhir Mei itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memetakan pekerja honorer di instansi masing. Apabila ada tenaga honorer yang memenuhi syarat, mereka bisa diikutkan dalam seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 dan 2023. Pejabat pembina kepegawaian juga bisa mengangkat pekerja honorer menjadi pekerja outsourcing, tapi harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Selain itu, Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk tidak lagi merekrut pekerja honorer baru. Untuk diketahui, larangan merekrut pekerja honorer baru termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1./167.SJ tertanggal 10 Januari 2013.

Tjahjo pada Sabtu (4/6) mengeklaim, penataan tenaga honorer ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahannya yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” kata Tjahjo.

Untuk mengatur agar jumlah pekerja honorer sesuai kebutuhan dan gajinya sesuai UMR, pengangkatannya dilakukan dengan skema alih daya (outsourcing). “Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,”  kata eks menteri dalam negeri ini.

Permudah syarat

Menurut Nurbaiti, apabila pemerintah memang mau menghapus pegawai honorer pada November 2023, harus ada kebijakan akomodasi. Artinya, para tenaga honorer, terutama pekerja administrasi, harus diberi kesempatan dan dipermudah untuk ikut seleksi PPPK.

Nur menjelaskan, tenaga honorer kategori dua (K-II) harus diberi jalan lewat tes PPPK karena mereka tak mungkin lagi mengikuti seleksi CPNS. Mereka terkendala syarat usia karena usia mereka sudah di atas 35 tahun.

Satunya-satunya jalan adalah lewat seleksi PPPK. Hanya saja, kata Nur, pemerintah selama ini jarang membuka formasi PPPK untuk pekerja administrasi. Kalaupun ada, syarat-syaratnya sulit dipenuhi para tenaga honorer.

photo
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 mengisi data diri sebelum menjalani swab antigen di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (6/12/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

“Contoh, di DKI Jakarta, misalnya, itu masih banyak honorer lulusan SMA dan SMP. Saat tes PPPK, kualifikasinya paling rendah adalah diploma tiga. Ini kan mereka baru masuk berkas sudah ditolak oleh sistem,” ujarnya.

Menurut Nur, pemerintah dalam dua tahun ke depan menjelang November 2023 harus membuka formasi pekerja administrasi dalam seleksi PPPK dengan memperbolehkan semua pekerja honorer K-II ikut serta. Dengan begitu, semua pekerja honorer dengan jenjang pendidikan SD hingga S-1 bisa ikut tes.

“Selama ini kan tenaga administrasi tidak diberikan peluang untuk ikut tes. Pemerintah hanya fokus menyelesaikan honorer guru, tenaga medis, penyuluh, sedangkan tenaga administrasi jarang dibuka formasinya,” kata Nur.

Nur menambahkan, membuka lowongan pekerja administrasi dalam seleksi PPPK juga berkaitan dengan persoalan anggaran. Selama ini, pemerintah daerah cenderung tak mau mengajukan banyak formasi PPPK karena gaji mereka ditanggung APBD.

Dia berharap gaji PPPK dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, dia yakin pemda akan terus terang menyampaikan jumlah formasi yang dibutuhkan sesuai jumlah pekerja honorer yang ada saat ini.

Guru Honorer Harap-Harap Cemas

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menilai, keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas. “Di satu sisi, berharap melalui SE para guru dan tenaga honorer akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun PNS sampai tenggat yang ditentukan November 2023. Tentu akan menjadi kado terindah bagi semua guru dan tenaga honorer, apalagi tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika, Ahad (5/6/2022).

Namun di sisi lain, menurut dia, SE tersebut membuat cemas karena pemerintah daerah (pemda) dapat saja melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. Dia mengatakan, pemda bisa saja memilih jalan pintas untuk melakukan pemberhentian, dengan alasan adanya aturan yang melarang keberadaan honorer di instansi daerah.

“Jika cara ini yang ditempuh pemda, dipastikan angka pengangguran makin meningkat, yang akan menambah persoalan sosial ekonomi bagi daerah,” kata Satriwan.

photo
Sejumlah guru dari berbagai forum guru melakukan aksi Indonesia Darurat Guru PNS di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kota Bandung, Kamis (25/11). Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2021 tersebut menuntut agar guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Satriwan mengatakan, sampai saat ini ada sekitar satu juta guru berstatus honorer yang mengajar di sekolah negeri. Dia merasa ragu, 514 pemerintah kabupaten/kota dan 34 pemerintah provinsi sanggup mengangkat mereka menjadi PPPK sampai 2023, terlebih aturan tersebut akan mulai diberlakukan.

Satriwan menilai, pemda seharusnya diwajibkan untuk mengangkat semua guru dan tenaga honorer di daerahnya menjadi ASN. Hal itu dilakukan sebagai solusi konkret untuk menghapuskan tenaga honorer daerah sampai November 2023, yang diberikan Kemenpan RB.

Di samping itu, dia juga melihat pemda akan dilematis dalam merespons SE tersebut. Untuk seleksi guru PPPK selama ini saja, kata dia, pemda tidak pernah membuka formasi sesuai kebutuhan riil dengan alasan tidak punya anggaran.

“Ya, syukur jika pemda sami’na waato’na dengan SE tersebut. P2G memprediksi aturan ini tak akan terlaksana mulus. Kami ragu, anggarannya dari mana jika pemda harus angkat semua guru dan tenaga honorer menjadi PPPK?” kata Satriwan.

Karena itu, sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali seleksi guru PNS mulai tahun 2022 dan seterusnya. Menurut P2G, guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek karena mengingat statusnya kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun saja.

“Sangat dibutuhkan keberpihakan sungguh-sungguh dari Presiden, terhadap upaya untuk membangun kualitas pendidikan nasional agar tercipta SDM Unggul,” ujar dia.

Menurut dia, yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda. Termasuk ketidaksamaan pandangan antara pemda dan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK. Karena itu, P2G khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 hanya akan menjadi macan kertas dalam implementasinya.

“Kesimpulan sementara, Permenpan RB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer. Fakta yang sudah-sudah, pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka tidak punya uang menggaji guru PPPK. Pemerintah pusat juga berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema DAU ke daerah,” ujar dia.

photo
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 mengisi data diri sebelum menjalani swab antigen di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (6/12/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugasnya sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan, yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” bunyi Pasal 33 ayat (1) Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian, ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, dalam hal tidak tersedianya kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Perhatikan Gizi Anak

Balita stunting berdampak terhadap penurunan kemampuan IQ.

SELENGKAPNYA

Pertimbangkan Detail Investasi

Di saat memasuki masa endemi, risiko kesehatan tetap perlu diperhatikan. 

SELENGKAPNYA

Menangkap Peluang Ekonomi Digital 

BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia memiliki tugas besar dalam memperkuat ekosistem digital. 

SELENGKAPNYA