Nasional
Penjabat Mundur Setelah Dilantik
Pada 2022, sedikitnya 101 kepala daerah habis masa jabatan, 49 di antaranya berakhir Mei tahun ini.
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan, adanya penjabat kepala daerah yang langsung mengundurkan diri usai dirinya dilantik. Namun, ia tak mengungkapkan penjabat kepala daerah mana yang melakukan hal tersebut.
"Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru Pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri," ujar Anwar, dalam rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (2/6).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah. Salah satunya adalah gubernur yang menolak melantik penjabat pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Polemik tersebut dinilainya terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Seharusnya Kemendagri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur. "Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini," ujar Anwar.
Politikus Partai Demokrat itu berharap adanya perbaikan dari sisi komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di hadapan Pratikno, ia berharap agar permasalahan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar tak menimbulkan polemik.
Sedikitnya 101 kepala daerah habis masa jabatannya pada 2022, 49 di antaranya berakhir pada Mei tahun ini. Pelantikan penjabat daerah menjadi isu publik karena dipandang sebagai indikasi kemunduran demokrasi, terutama karena sejumlah posisi penjabat diisi oleh perwira TNI/Polri aktif.
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai, penunjukan perwira TNI/Polri aktif merupakan bagian dari indikasi kemunduran demokrasi Indonesia. Menurut dia, sejak era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) terjadi resentralisasi kekuasaan, yang semula kewenangan milik pemerintah daerah dan kini dikuasai pemerintah pusat.
Padahal, kata dia, dulu pada era kepemimpinan Soeharto, yang paling banyak dikritik adalah pemusatan kekuasaan. Dari sini lah ide dari perwujudan otonomi daerah diterjemahkan secara lebih baik melalui penyelenggaraan pilkada langsung.
Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat menyerentakkan pilkada secara nasional pada 2024 semestinya bukan untuk jangka pendek dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Arif, penunjukan penjabat kepala daerah melewatkan satu asas penting bersama, prinsip kedaulatan rakyat, yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Tampak bahwa pemerintah pusat lewat penunjukan penjabat kepala daerah ini ingin melakukan resentralisasi kekuasaan," kata Arif.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mencicipi 5G di Formula E
Ajang Formula E akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjajal teknologi 5G.
SELENGKAPNYATambahan Anggaran Biaya Haji Disetujui
Perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel setiap penggunaan dana haji yang saat ini dikelola.
SELENGKAPNYARusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa
Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.
SELENGKAPNYA