Nasional
Aset Tambang Terpidana Jiwasraya Diserahkan ke BUMN
Penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
Tambang seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak picana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan, perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita senilai Rp 1 triliun lebih. Nilai tersebut dari penaksiran kasar lahan produksi dan area tambang serta fasilitasnya, berupa kendaraan, terminal khusus atau jetty, stockpile, dan perkantoran administrasi.
“Sepertinya, terhadap aset itu (PT GBU) nanti, akan diserahkan ke Kementerian BUMN,” ujar Sarjono Turin, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (31/5) malam.
Ia mengatakan, saat ini penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Setelah penghitungan tuntas, selanjutnya tim eksekusi Kejakgung, timnya akan membahas penyerahan PT GBU itu ke BUMN sebagai eksekusi pidana pengganti kerugian negara.
“Nanti dari BUMN, akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan aset sitaannya untuk dikelola. Apakah nanti itu Antam, Bukit Asam, atau yang lain, nanti kita serahkan ke BUMN,” ujar Sarjono.
Lewat penyerahan kepada Kementerian BUMN, kata dia, khusus untuk aset sitaan berupa tambang tak dilakukan lelang. “Karena kalau itu dilelang terbuka, akan sangat sulit (terjual). Jadi kita serahkan saja nanti ke BUMN,” kata Sarjono.
Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkracht dengan pidana penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun.
Dalam kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun. Terkait PT GBU, kejaksaan meyakini perusahaan tersebut juga milik Heru Hidayat yang berasal dari hasil pembobolan dana Asuransi Jiwasraya.
PT GBU sejak 2020 dalam penguasaan kejaksaan untuk dijadikan alat bukti terkait kasus Jiwasraya. Pada Sabtu (21/5), Kejakgung resmi melakukan sita eksekusi PT GBU untuk menjalankan amar putusan pengadilan terkait pidana pengganti kerugian negara kasus Jiwasaraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tambahan Anggaran Biaya Haji Disetujui
Perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel setiap penggunaan dana haji yang saat ini dikelola.
SELENGKAPNYAUmat Diajak Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan
Masyarakat diajak untuk mensyukuri Indonesia yang dijaga oleh nilai-nilai persatuan, kebangsaan, keislaman, dan Pancasila.
SELENGKAPNYARusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa
Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.
SELENGKAPNYA