Tajuk
Hewan Kurban Bebas PMK
Umat Islam tampaknya tak perlu khawatir dengan ketersediaan hewan kurban.
Perayaan Idul Kurban 1443 H pada Juli nanti dibayangi kian meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), per 22 Mei 2022, wabah PMK telah menyebar di 16 provinsi dan 82 kabupaten di Tanah Air.
Sebanyak 5,4 juta ekor hewan ternak terdampak PMK dan 20.723 ekor sakit. Meski angka kesakitan akibat PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak, menjelang hari raya Idul Adha 1443 H pemerintah tentu tak boleh menganggap remeh wabah ini.
Setiap Idul Adha, permintaan akan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi serta kerbau akan melonjak. Selain itu, mobilitas hewan ternak dari satu daerah ke daerah lain dipastikan meningkat.
Kebutuhan hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022, menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, diperkirakan mencapai 1,72 juta ekor. Angka kebutuhan hewan ternak untuk kurban pada tahun ini diprediksi naik sebesar 6 persen dibanding tahun lalu yang sebanyak 1,64 juta ekor. Publik tentu berharap pemerintah bisa menjamin ketersediaan hewan ternak yang sehat dan bebas PMK untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha.
Umat Islam tampaknya tak perlu khawatir dengan ketersediaan hewan kurban.
Umat Islam tampaknya tak perlu khawatir dengan ketersediaan hewan kurban. Sebab, pemerintah telah menjamin ketersediaan hewan kurban sangat mencukupi. Menurut Mentan, hewan ternak yang disiapkan untuk kurban juga bukan dari wilayah yang kini terjangkit PMK.
Saat ini, Kementan menyatakan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Tentu upaya yang dilakukan Kementan ini patut diapresiasi.
Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.
Selain itu, pihaknya juga mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban. Kita berharap upaya ini efektif untuk mencegah adanya hewan kurban dari wabah PMK.
Pada 18 Mei lalu, Kementan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Kita berharap surat edaran yang mengatur tentang mitigasi dan pengawasan untuk mencegah penyebaran PMK benar-benar disosialisasikan secara masif.
Kita berharap surat edaran yang mengatur tentang mitigasi dan pengawasan untuk mencegah penyebaran PMK benar-benar disosialisasikan secara masif.
Menjelang Idul Adha biasanya akan bermunculan tempat penjualan hewan. Sesuai surat edaran tersebut, tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
Pemberian persetujuan serta pengawasan terhadap tempat penjualan hewan tersebut harus benar-benar dilakukan secara ketat. Tentu bukan untuk mempersulit, namun untuk menjamin hewan ternak yang diperdagankan benar-benar sehat.
Tak hanya itu, pemerintah daerah pun harus proaktif untuk menurunkan petugasnya ke desa-desa. Tujuannya tentu untuk mengedukasi masyarakat dan peternak rakyat yang biasanya akan menjual hewannya untuk kurban.
Hewan ternak yang tersebar di kandang-kandang milik peternak itu juga harus diperiksa. Ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat tak semua peternak kecil memahami ancaman wabah PMK ini.
Di daerah-daerah yang jauh dari rumah pemotongan hewan, biasanya masyarakat menyelenggarakan pemotongan kurban.
Di daerah-daerah yang jauh dari rumah pemotongan hewan, biasanya masyarakat menyelenggarakan pemotongan kurban. Pemerintah daerah melalui dinas yang berkaitan dengan peternakan perlu melakukan sosialisasi terkait tata cara memilih hewan ternak yang sehat serta proses pemotongan hewan kurban yang baik. Sosialisasi ini tentu akan efektid dilakukan di masjid-masjid melalui majelis taklim atau pengajian.
Upaya pemerintah yang telah meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa dan imbauan tata laksana penyelenggaraan Idul Adha dan kurban JUGA patut diapresiasi. MUI DI Yogyakarta, misalnya, meminta agar masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.
Terlepas dari kemunculan wabah PMK, menurut MUI DI Yogyakarta, sesuai syariat Islam, masyarakat wajib memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.
Semoga wabah PMK bisa segera ditangani dan tak makin meluas. Sehingga, umat Islam bisa menjalankan ibadah kurban dengan tenang dan aman.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Amplop Pernikahan Milik Siapa?
Amplop yang diterima dari para tamu undangan pernikahan menjadi milik siapa?
SELENGKAPNYAPanggung The Special One untuk AS Roma
Trofi ini menjadi titel juara pertama AS Roma di level kompetisi Eropa.
SELENGKAPNYAGeladi Resik Final, Real Madrid Vs Liverpool
Madrid dan Liverpool tentu bakal berjuang untuk bisa mempertegas legasi sebagai tim terbaik Eropa.
SELENGKAPNYA