Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal

Dalam kasus ini setidaknya ada 58 aplikasi pinjol ilegal.

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S.

"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang. Di antaranya inisialnya MIS ini perannya sebagai desk colector, kemudian IS perempuan peran sebagai desk collector, kemudian yang ketiga DRS ini perempuan peran sebagai leader, keempat S laki-laki peran sebagai manajer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi. Di antaranya d Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

photo
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Kemudian untuk modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Zulpan, dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online. Namun dalam penagihannya, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah.

"Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," lanjut Zulpan.

Zulpan melanjutkan, dalam kasus ini setidaknya ada 58 aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman. Saat ini ke-58 aplikasi tersebut sudah ditutup, dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo.

photo
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik, dan juga yang kita gelar di depan ini. Diantaranya 16 unit //handphone// dari berbagai merek, kemudian enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan empat buah simcard," terang Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Diancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ungkap Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

photo
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Jajaran Polda Metro Jaya juga menemukan fakta baru pada saat melakukan penggerebakan puluhan aplikasi pinjol ilegal. Para pelaku tidak lagi menjalankan operasional di kantor, melainkan dari sebuah rumah.

"Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Menurut Auliansyah, alasan para perusahan pinjol ilegal tidak beroperasi di perkantoran karena banyaknya pengungkapan dan penggerebekan oleh kepolisian. Kemudian untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian mereka pun mengubah lokasi operasional dan penagihannya.

"Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi," ungkap Auliansyah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Amplop Pernikahan Milik Siapa?

Amplop yang diterima dari para tamu undangan pernikahan menjadi milik siapa?

SELENGKAPNYA

Tarik Setoran Dana Haji akan Hapus Nomor Antrean

Ada laporan dari berbagai daerah tentang jamaah yang melakukan penarikan dana haji.

SELENGKAPNYA

Israel Bangun Cagar Alam Terbesar di Tepi Barat

Peace Now mencatat, Israel telah mendeklarasikan sekitar 48 cagar alam di willayah pendudukan Tepi Barat.

SELENGKAPNYA